Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanSumut

Polres Sergai Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru

×

Polres Sergai Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru

Sebarkan artikel ini




Mediasumutku.com| Sergai-
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang menyampaikan dan menjelaskan tentang mengganti istilah new normal dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

” Maksud new normal diganti dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan tujuan masyarakat dan semua kalangan memahami kondisi menghadapi harus nya semakin waspada dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” ujar Kapolres kepada wartawan, Selasa (14/7/2020) di ruang kerjanya.

Kepada wartawan dengan dihadiri, Kasubbag Humas, AKP Sopian SPd, Kasat Binmas, AKP Syafaruddin bahwa awalnya Gugus Tugas Nasional menyebut New Normal sebagai perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Menurut Kapolres, penggunaan diksi new normal selama pandemi Covid-19 dinilai sulit dipahami oleh masyarakat.Akibatnya, pemerintah mengubah diksi tersebut menjadi adaptasi kebiasaan baru atau AKB.

“Pemahaman masyarakat bahwa new normal adalah sudah normal, sehingga tidak mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti mencuci tangan, memakai masker dan beribadah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah,” terang Kapolres.

Istilah AKB dan tetap mematuhi protokol kesehatan akan disosialisasikan ke jajaran, dari mulai tingkat kabupaten unsur Forpimda, Polsek, hingga ke masyarakat melalui personel Bhabinkamtibmas di lapangan.

” Harapan kita masyarakat tetap beraktifitas dan menjalankan protokol kesehatan, sehingga kondusifitas tetap terjaga, seperti orang di pasar dan pedagang tetap menggunakan masker dan mencuci tangan dan begitu seterusnya,” tandas Robin.
Baca Juga:   Mahasiswa KKL Harus Jadi Contoh Patuhi Protokol Kesehatan