Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Polres Sergai Sosialisasikan PPKM Berskala Mikro di Tiga Lokasi

×

Polres Sergai Sosialisasikan PPKM Berskala Mikro di Tiga Lokasi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Polres Serdang Bedagai turut membantu Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai mencegah penyebaran Covid-19 melalui sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, Senin (28/06/2021).

Selain sosialisasi PPKM Mikro, juga digeral operasi terpadu yustisi yang menyasar tiga titik lokasi yang berbeda yakni, Bank BRI Cabang Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Bank BRI Unit Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan Pajak Inpres Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang melalui Perwira Pengawas (Pawas), AKP Budiarto menjelaskan, operasi terpadu yustisi yang dilaksanakan Polres Serdang Bedagai berdasarkan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga:   Langgar Prokes, 135 Orang Diberikan Tindakan

Selain itu jelasnya, juga berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan, Inmendagri No.03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Juga ada Pergub Sumut Nomor 34 Tahun 2029 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Perintah Kapolres Serdang Bedagaia Nomor:Sprin/473/Vl/OPS.1.1/2021 Tanggal 18 Juni 2021,” jelasnya.

Dikatakan Robin, dari hasil operasi terpadu yustisi, masih ada ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktifitas diluar rumah .

“Masih ada juga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Ada kita temukan enam orang yang mendapatkan tindakan fisik berupa push up dan 15 orang kita berikan teguran secara lisan,” sebutnya.

Budiarto menuturkan, dalam sosialisasi PPKM Mikro tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan melalui 5M plus 3T. Diantaranya, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Baca Juga:   Kolonel Inf Agussalim Apresiasi Guru Sebagai Pahlawan yang Sesungguhnya

“Selanjutnya, yang 3 T yakni, testing, tracing dan treatment. Bersedia melakukan testing atau pengecekan kesehatan melalui rapid test dan test swab jika diperlukan. Membuka diri terhadap proses tracing atau penelusuran kontak kasus positif. Serta segera menjalani treatmen atau perawatan dengan benar apabila merasakan gejala Covid-19 (Isolasi),” ungkapnya. (MS6)