Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polres Tanjungbalai Musnahkan 6,29 Kg Sabu dan 43 Butir Pil Ekstasi

×

Polres Tanjungbalai Musnahkan 6,29 Kg Sabu dan 43 Butir Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.comlTANJUNGBALAI– Polres Tanjungbalai memusnahkan barang bukti narkoba yakni, sabu-sabu seberat 6.029,96 gram dan pil ektasi sebanyak 43 butir dengan cara direbus di dalam air mendidih. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di halaman Mapolres setempat, Jumat (11/9/2020).

“Total barang bukti sabu-sabu seberat 6.029,96 gram dan pil ektasi sebanyak 43 butir. Ini merupakan barang bukti hasil tangkapan selama bulan Juni hingga Agustus,” jelas Kapolres Tanjungbalai, AKBP  Putu Yudha Prawira.

Hadir dalam kegiatan tersebut, mewakili Kepala Labfor Cabang Sumatera Utara, Asisten II Pemko Tanjungbalai Nurmalini, anggota DPRD Daman Sirait, AA Irfan Manalu dari Kejari, J Rajamin Paulus Sinabang SH dari BNNK, KPLP Lapas Klas II Kota Tanjungbalai, Monangan Saragih, mewakili Ketua PN Tanjungbalai, tokoh masyarakat Zaenal Arifin, para Kasat serta Perwira Polres Tanjungbalai.

Baca Juga:   Januari-September 2023, Kejari Langkat Sudah 14 Kali Gelar Luhkum Usung Topik Bahaya Narkoba, UU ITE dan Kenakalan Remaja

Dalam sambutannya, Kapolres Putu Yudha Prawira mengatakan, pemusnahan narkoba tersebut mengatakan, seluruh barang bukti merupakan sitaan dari 9 laporan polisi dan dengan 8 orang tersangka, yakni, Wisnu Wardana Nasution alias Nu ditangkap pada 16 Juni 2020 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,94 gram.

Yusnirwin alias Ewin, ditangkap pada tanggal 23 Juni 2020, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 101,88 gram. Lambok Nababan alias Pak Lam, ditangkap pada 30 Juni 2020, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 13,59 gram.

Saparuddin Siregar ditangkap pada 04 Juli 2020 dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 54,75 gram, Zulkarnain Sinaga alias Zul, ditangkap pada 21 Agustus 2020, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15,1 gram, Syahril Ritonga, ditangkap pada 25 Agustus 2020 dnegan barang bukti sabu-sabu seberat 5.810,28 gram.

Baca Juga:   Lagi, Kejati Sumut Libatkan Mahasiswa Dalam Ekspose 3 Perkara Untuk Dihentikan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Zulham Efendi Mangunsong alias Zul, Zulkarnaen alias Korak dan Amrin Siregar alias Tumbin, ditangkap pada 13 Juni 2020 dengan barang bukti 6 butir pil ekstasi seberat 2,75 gram. Suhardi alias Adi, ditangkap pada 10 Aguatus 2020, dengan barang bukti 37 butir pil ekstasi dan sabu-sabu tak bertuan seberat 29.42 gram ditemukan pada 30 Agustus 2020

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu juga menjelaskan, bahwa sejumlah pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polri, khususnya Polres Tanjungbalai dalam menumpas peredaran Narkoba.  (MS10)