Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polres Tanjungbalai Tangkap Pasutri Pengedar Sabu

×

Polres Tanjungbalai Tangkap Pasutri Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Andi (35) dan Suti Artina (24) pasangan suami istri (pasutri) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) dibekuk Polisi dari rumahnya di kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, lantaran aduan warga.

Polisi merespon laporan dengan turun mengecek rumah pasutri ini dan menjawab kecurigaan warga. Keduanya ternyata sudah lima bulan berbisnis sabu yang dijualnya dalam paket hemat denga harga Rp 50 hingga 100 ribu.

“Penangkapan atas informasi dan laporan warga hari Sabtu (14/5) di rumahnya dengan disaksikan kepala lingkungan. Langsung digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Dia juga menjelaskan menurut pengakuan pasutri ini mereka sudah menjual sabu di rumahnya sejak bulan Januari lalu dan tergiur keuntungan yang besar dari bisnis tersebut. Sebelumnya tersangka hanyalah seorang nelayan.

Baca Juga:   Simpan Ganja di Dalam Rumah, Suheri Diciduk Polisi

“Pengakuannya sudah lima bulan (jualan narkoba). Rata-rata sehari bisa jual 3 gram,” terang mantan Kapolres Sibolga ini.

Saat penggerebekan rumah tersangka ini, Polisi yang berpakaian preman sebelumnya juga melihat tersangka wanita Suti Artina terlihat membuang sebuah tas ke luar rumahnya. Saat tas itu dicari dan dibuka isinya ditemukan 17 pastik klip kemasan hemat narkoba jenis sabu siap edar serta sebuah plastik kecil berisi ganja.

Mereka sebelumnya membeli paketan sabu itu sebanyak 15 gram seharga Rp 7,5 juta dari seseorang yang saat ini DPO. Kemudian barang haram itu dikemas ulang menjadi paket hemat dan dijual kembali seharga Rp 50-100 ribu.

Selain menahan keduanya, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 16,31 gram, satu bungkus kecil ganja, timbangan elektrik dan sejumlah alat hisab serta uang hasil penjualan narkoba. Kini, atas perbuatan kedua pasangan suami istri ini mereka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs) pasal 112 ayat (2) subs pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. (MS10)

Baca Juga:   Polsek Simpang Empat Tangkap Dua Pemuda asal Tanjungbalai Edarkan Sabu