Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polres Tanjungbalai Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan

×

Polres Tanjungbalai Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI-Polres Tanjungbalai mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan dari tempat yang berbeda, pada Jumat (5/3/2021) malam.

Pelapor, adalah istri (korban), Nur Saprah Sitorus Pr (53), warga, Dusun II Desa Binjai Serbangan Kabupaten Asahan dalam nomor perkara LP / 306 / XI / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 20 Nopember 2020 lalu.

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula, pada Jumat, (20/11/2020) sekira pukul 21.00 wib di jalan Durian Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Dimana, telah terjadi tindak pidana penganiayan terhadap korban Muslim Siahaan dan Muslim Oppusunggu yang di lakukan beberapa orang yang tidak dikenal (lidik).

Korban dipukul berulang kali, sehingga Muslim Siahaan mengalami luka robek pada pipi kiri, luka lecet pada bibir bawah, serta patah tulang pada kaki.

Baca Juga:   Polres Tanjungbalai Berangkatkan Truk Kemanusiaan untuk Korban Gempa Taput

Kemudian korban Muslim Oppusunggu mengalami bengkak pada bagian kepala selanjutnya pelapor ( istri Muslim Siahaan ) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Satuan  Reskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Ipda H.A Karo-Karo, melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan introgasi terhadap beberapa saksi di lokasi.  Hasil informasi, Jumat (05/32021) sekira pukul.18.50 wib tercium keberadaan terduga pelaku inisial JM (56) sedang berada di jalan Lingkar, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kemudian, sekira pukul19.00 Wib pelaku berhasil di amankan oleh tim I Tekab Sat Reskrim yang di pimpin oleh PadaI Tekab Sat Reskrim.

“Saat dilokasi penangkapan personil lakukan introgasi lisan terhadap terduga pelaku JM warga Tanjungbalai Utara diakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan tersebut bersama dua kawanannya diakui RA (56) warga Teluk nibung dan EY (41) warga Kec. Tanjungbalai Utara,” jelasnya.

Baca Juga:   Pengamat Hukum : Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

Tiga pelaku ini diamankan untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tanjungbalai. (MS10)