Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polres Tebing Tinggi Amankan 2 Pelaku Pembobol Rumah

×

Polres Tebing Tinggi Amankan 2 Pelaku Pembobol Rumah

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| TEBING TINGGI- Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus dua pelaku pencurian dan pemberatan rumah warga di jalan Lingkungan 2, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, sekitar pukul 04.00 Wib, Kamis (17/9/2020).

Kedua pelaku yang berhasil dibekuk yakni, MN alias Dedek (34), warga Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan SIA (38), warga Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Informasi yang diperloleh dari pihak kepolisian, kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu (25/7/2020) sekitar pukul pukul 06:00 Wib. Dimana, saat itu pemilik rumah, Tanari (36), warga jalan Lingkungan 2, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi tidak berada dirumah. Mereka sekeluarga pulang kampung ke Jakarta. 

Baca Juga:   Pria di Batu Bara Tikam Kakek 62 Tahun Karena Tak Terima Dihasehati

Kemudian, pada Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, pemilik rumah pulang. Si pemilik rumah terkejut saat memasuki rumahnya, karena  ruangan tamu dan dapurnya dalam keadaan berantakan.

Setelah diperiksa, banyak barang- barang yang hilang, seperti, alat dapur, alat-alat elektronik, tabung gas dan uang tunai sebesar Rp1juta. Kerugian ditaksir mencapai Rp 10.000.000.-

Atas kejadian tersebut, pemilik rumah langsung membuat laporan ke Mapolres Tebing Tinggi. Berdasarkan laporan korban tersebut, Satreskrim Mapolres Tebing Tinggi, melakukan penyelidikan dan mulai mendapatkan titik terang akan pelaku pembongkaran rumah tersebut.

Kedua tersangka ditangkap pada Kamis dinihari (17/09) sekira pukul 04.00 wib, atas perintah Kasatreskrim, AKP. Wirhan Arif, SIK melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang ketika itu penangkapan dipimpin oleh Kanit Resum Iptu. E. Tarigan.

Kasat Reskrim Mapolres Tebing
Tinggi, AKP. Wirhan Arif. SIK melalaui Kasubag Humas, AKP. Josua Nainggolan, Jum’at siang (18/09) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kipas angin, panci, 2 buah speker, selanjutnya membawa ke Polres Tebing Tinggi untuk di proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,”kata Josua. (MS12)

Baca Juga:   Coba Kabur, Pengedar Sabu Desa Sei Sijenggi Grebek Polisi