Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Polresta DS Ringkus Oknum Polri Miliki Narkoba

×

Polresta DS Ringkus Oknum Polri Miliki Narkoba

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | DELI SERDANG – Akibat ulah oknum Polisi berinisial TS (37) berpangkat Bripka yang bertugas di Polda Sumut, warga Jalan Pertahanan, Komplek Perumahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang tertangkap tangan memiliki Narkoba membuat nama institusi Polri kembali tercoreng.

Pihak personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ekstasi, senjata api airsoftgun dan uang senilai Rp45 juta. Dari keterangan tersangka TS bahwa barang haram itu diperoleh dari AS alias Cokna.

Selanjutnya personel Polresta Deli Serdang kembali meringkus tersangka AS alias Cokna (28) warga Dusun II, Desa Namosimpur, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Jumat (11/9/2020) pukul 02:00 WIB. Saat diamankan di pinggir jalan, tersangka AS alias Cokna langsung lemas.

Baca Juga:   Wabup Samosir Pimpin Rapat Persiapan Rakerda UPP Saber Pungli di Samosir

Melihat hal itu, Petugas selanjutnya melarikan tersangka Cokna ke RSUP Adam Malik Medan. Namun tiba di RSUP Adam Malik Medan, tersangka AS alias Cokna dinyatakan sudah meninggal dunia.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK didampingi Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang AKP Ginanjar Fitriadi dan Kanit II Iptu Boyke Barus, Sabtu (12/9/2020) sore, di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang di Lubukpakam mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Deliserdang (dimulai) pada hari Kamis (10/9/2020) dimana ditemukan narkotika golongan satu jenis sabu dan pil ekstasi.

“Adapun barang bukti yang kita amankan dari tersangka TS yaitu 26 butir ekstasi dan 11 gram sabu ditambah uang tunai kurang lebih 45 juta dan senjata api airsoftgun kemudian tersangka Cokna 113 gram sabu-sabu,” tandasnya.

Baca Juga:   Wagub Musa Rajekshah Lantik dan Buka Raker DPW LASQI Provinsi Sumut

Tambah Yemi, kronologis kejadian dimana awalnya ditangkap TS di kediamannya kemudian dilakukan pengembangan dari mana asal barang bukti tersebut dan setelah itu pihaknya berhasil menangkap tersangka AS di Jalan Umum Pancur Batu.

Saat itu, lanjutnya apa karena ketakutan atau hal lain langsung lemas (AS) kemudian oleh anggota kita setelah diamankan barang bukti tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Adam Malik untuk diberikan pertolongan, namun demikian sampainya di Rumah Sakit Adam Malik yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.

“Kemudian kita bawa kerumah sakit Bhayangkara dan selanjutnya dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian daripada tersangka AS,” tandasnya.

Menjawab wartawan, Kapolresta Deliserdang mengatakan hasil otopsi penyebab kematian AS belum diketahui.Tidak ada tanda kekerasan yang ditemukan pada tubuhnya.

Baca Juga:   Program ABDIMAS, Guru Besar USU Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat Petani Karo