Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polsek Dolok Masihul Ciduk Pengedar Narkoba

×

Polsek Dolok Masihul Ciduk Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| DOLOK MASIHUL– Sering transaksi narkoba jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya, personel Polsek Dolok Masihul menciduk pengedar narkona, Nurdin Purba alias Udin alias PU (52) di Dusun I Desa Blok 10 Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, sekira pukul 16.10 Wib, Rabu (9/9/2020).

Selain Nurdin Purba, petugas polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 4 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, ada enam lembar plastik klip transparan dalam keadaan kosong, satu batang kaca pirex yang ada cairan putih sudah membeku, dua batang pipet (sedotan) yang salah satu sudah dimodif jadi huruf L, satu batang pipet plastik yang salah satu ujung  dimodif jadi sekop dan 1 botol kaca.

Baca Juga:   AKBP Robin : Personel Harus Menjadi Contoh Tauladan Bagi Masyarakat

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan Sabtu (12/9/2020) mengatakan, penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat.

Informasi yang diperoleh, tersangka Nurdin Purba alias Udin PU sering melakukan transaksi narkotika yang diduga jenis sabu dirumahnya yang terletak di Dusun I Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai.

Selanjutnya, Kanit Sabhara Polsek Dolok Masihul, Iptu H. Sagala melaporkan informasi tersebut Kepada Kapolsek Dolok masihul AKP J Panjaitan, SH.

Setelah melaporkan hal tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Sabhara Iptu H. Sagala dan Team Buser (Opsnal ) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat.

“Sewaktu melakukan penyelidikan, tepatnya disekitar rumah tersangka berlari dari kamar mandi yang berada diluar rumah langsung dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan,”kata Robin menceritakan kronologi penangkapan Nurdin.

Baca Juga:   Ngaku Bisa Masuk Urus Masuk TNI AD, Marsam Akhirnya Ditangkap Polisi

Kemudian, setelah dilakukan pengeledahan,  awalnya tidak dijumpai barang apapun.

“Tapi, setelah di interogasi, tersangka akhirnya menunjukkan penyimpanan barang-barang didalam lemari plastik,”ucapnya.

Setelah diperiksa lanjutnya, polisi menemukan  4 lembar plastik klip transfaran berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam laci lemari. Selain itu, juga ditemukan dua batang pipet yang sudah dimodif menjadi huruf L, 1 batang pipet plastik yang sudah dimodif menjadi sekop dan satu buah botol kosong.

“Sewaktu di geledah di dalam, ada Kepala Dusun I Desa Blok 10, Dolok Masihul Kab. Sergai, Rismanto yang ikut menyaksikan,”ujarnya.

Berdasarkan bukti tersebut tambahnta, barang bukti sudah di amankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:   Pria Diduga Bandar Narkoba di Tanjugbalai Ditangkap

“Tersangka dijerat pasal 114 , 112, UU RI No 35 tahun 2009,” pungkas Kapolres. (MS12)