Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polsek Firdaus Ringkus DPO Kasus Penggelapan

×

Polsek Firdaus Ringkus DPO Kasus Penggelapan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| Sergai-Safrizal (22) warga Dusun 5, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Tekab Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai saat duduk di Sebuah rumah Dusun 1, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Minggu (30/8/2020) malam.

Safruzal merupakan pelaku penggelapan 1 unit motor Honda supra 125 nomor polisi BK 3682 AEF milik Muhammad Fadly (20) warga Dusun 1, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP
Robin Simatupang kepada Mediasumutku.com, Senin (31/8/2020) membenarkan, penangkapan tersebut.

Dikatakanya, Polsek Firdaus telah meringkus pelaku penggelapan 1 unit motor yang ditetapkan sebagai Daftar Pencari Orang (DPO).

“Pelaku tadi malam ditangkap sedang duduk di kota Rampah,” katanya.

Ia menjelaskan, kejadian berawal ketika korban Muhammad Fadly berkenalan dengan pelaku di salah satu warnet di Rampah kota. Korban minta dicarikan mesin air dan disetujui pelaku. Kemudian keduanya berangkat naik motor.

“Korban sempat dibawa keliling ke Sei Bamban, setelah itu korban dibawa ke Sei Rejo disekitar areal perkebunan kelapa sawit PT Socfindo.” ungkap AKBP Robin.

Masih kata dia, setibanya di lokasi, pelaku meminjam motor milik korban dengan dalih mengambil karung goni untuk tempat mesin air. Setelah membawa motor milik korban, pelaku tidak kunjung kembali sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Firdaus.

“Atas dasar laporan korban,polisi menetapkan pelaku sebagai DPO,” imbuhnya.

Menurut Kapolres, atas adanya laporan dari masyarakat mengetahui keberadaan pelaku sedang duduk di sekitar Rampah kota. Personil Polsek Firdaus langsung turun kelokasi untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka sudah diamankan di Polsek Firdaus untuk diproses secara hukum, pelaku dikenangkan pasal 378 dan atau pasal 372 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Kapolres. (MS6)

Baca Juga:   Polisi Tangkap Youtuber Asal Riau Setubuhi Siswi di Tanjungbalai