Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePeristiwa

Polsek Lima Puluh Gagalkan Keberangkatan 31 TKI Ilegal ke Malaysia

×

Polsek Lima Puluh Gagalkan Keberangkatan 31 TKI Ilegal ke Malaysia

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATUBARA- Polsek Lima Puluh bersama tim Satreskrim Polres Batu Bara, berhasil menggagalkan penyelundupan 31 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan diberangkatkan ke negri jiran, Malaysia.

Tekong kapal motor berhasil kabur dengan melompat ke sungai Gambus, di Pematang Polong, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batu Bara. Minggu (25/4/2021).

Diduga sindikat penyelundupan TKI ilegal sudah sering melakukan aksinya di kawasan perairan Batu Bara, karena di sepanjang pesisir pantai Batu Bara, banyak lokasi jalur tikus yang siap mengirim atau menampung para TKI dari atau ke Malaysia.

Ke 31 TKI ilegal yang di amankan petugas Kepolisian Polsek Lima Puluh berasal dari antar propinsi seperti, Aceh, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat, NTB dan Lampung.

Baca Juga:   Salurkan Bantuan, Gus AMI Dapat Ucapan Terima Kasih Dari Pengurus Gereja dan Pendeta Di Sergai

Kapolsek Lima Puluh, AKP Rusdi membenarkan, telah mengamankan 31 TKI Ilegal antar provinsi yang akan diberangkatkan dengan menggunakan kapal kayu bermotor dari jalur tikus Desa Gambus Laut.

“Dari 31 orang berhasil diamankan terdiri dari 17 orang wanita dan 14 orang laki- laki  dan dua anak- anak. Saat diperiksan, mereka tidak memiliki dokumen yang resmi. Kita juga mengamankan satu kapal motor berukuran jumbo juga telah diamankan oleh pihak Kepolisian,” sebutnya.

Saat dilakukan pengembangan katanya, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 3 orang pria yang berperan sebagai pengepul dan penyedia transportasi kapal dan supir untuk antar jemput para TKI Ilegal.

Samsul (52), warga Jalan Husni Thamrin Lk II Desa Gading Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, yang berperan sebagai pengelola kapal dan mencari orang yang mau berangkat sebagai TKI.

Baca Juga:   Pemkab Asahan Tak Jemput Lagi Warganya di Malaysia

RB alias Ateng (42) alamat yang sama, sebagai penyedia transport antar jemput, ARS alias Amat Gondrong (42) warga Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batu Bara, sebagai pengawas di pintu masuk lokasi pemberangkatan TKI ilegal, jelas AKP Rusdi.

“Seluruh TKI ilegal sudah dibawa ke lokasi karantina Covid -19, Desa Kuala Gunung untuk dilakukan rafid tes dan di isolasi proses disterilkan. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut,” ujarnya. (MS10)