Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamHeadlineMedanSumut

Polsek Medan Baru Bubarkan Pengunjung Shoot Bar Karena Langgar Protokol Kesehatan

×

Polsek Medan Baru Bubarkan Pengunjung Shoot Bar Karena Langgar Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan: Polsek Medan Baru bersama pihak Kecamatan Medan baru membubarkan pengunjung yang berada tempat hiburan malam, Shoot Bar pada Minggu (31/5) dini hari. Pembubaran dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 di tempat hiburan malam yang berrda di Jalan Kapten Pattimura itu.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing mengatakan bahwa pembubaran terhadap pengunjung Shoot Bar bermula laporan dan keluhan masyarakat bahwa tempat hiburan malam Shoot Bar beroperasi dan melanggar Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

“Mendapat laporan itu, personil Polsek Medan Baru langsung melakukan investigasi, dan ternyata benar informasi tersebut bahwa tempat hiburan malam Shoot Bar telah beroperasi,” katanya, Senin (1/6).

Baca Juga:   Pemko Medan Beli Sepatu UMKM, 2022 Transaksi Capai 2,06 Miliar

Sebelum melakukan pembubaran, personil Polsek Medan Baru terlebih dahulu melakukan apel di halaman Kantor Lurah Darat bersama pihak Kepala Lingkungan untuk mendapat arahan tentang cara bertindak pada saat pembubaran para pengunjung di Shoot Bar secara humanis dan tidak arogan

Setelah mendapat arahan, selanjutnya personil langsung masuk ke Shoot Bar untuk mengimbau kepada para pengunjung agar kembali ke rumah masing dan mematuhi aturan protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19.

“Dari hasil kegiatan ini, para pengunjung menerima dan menuruti iimbauan personil untuk pulang kerumah masing-masing dalam mematuhi aturan protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19,” pungkasnya.