Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamHukrimSumut

Polsek Perbaungan Amankan Tiga Sekawan Pencuri Gudang Spareparts Motor

×

Polsek Perbaungan Amankan Tiga Sekawan Pencuri Gudang Spareparts Motor

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai– Kuras isi gudang spare parts sepeda motor
Irian,Tiga sekawan berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, Jumat (22/05/2020).

Ketiga pelaku melakukan aksinya di Jalan Serdang No. 173 G. Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Atas perbuatanya tiga sekawan di Gelandang Mapolsek Perbaungan.

Pelaku yang diamankan yakni ANP alias Allan (27) ditangkap dirumahnya di lingkungan III, Pekan, Desa Bantan, Kec. Perbaungan, Serdang Bedagai. Setelah di introgasi, Pelaku Allan mengaku melakukan aksinya bersama BAP alias Bayu (28), WSY alias wira (36) dan MW alias Palbes (29)(DPO),

Pelaku Bayu ditangkap dirumahnya di Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Sedangkan pelaku Wira juga diamankan di rumahnya Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Baca Juga:   Kodam 1/BB Gelar TMMD ke 109 di Enam Kodim

Dari hasil penangkapan Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Linggis, 1 (satu) Buah Obeng, 1 (satu) Buah Gunting, 1 (satu) Senter Kepala, 11 (sebelas) set Ban luar merk IRC dan merk lain.

Kejadian bermula pada Rabu 20 Mei 2020 sekitar pukul 03.30 wib, Saksi Losante (70) mendengar suara seperti orang sedang melempar ban dari lantai dua ke lantai satu, namun karena takut, saksi hanya mendengarkan saja dan tidak mau melihat keluar rumah.

Selanjutnya saksi pun menghubungi pemilik toko Irianto Halim (52). Mendapat kabar tersebut, Korban pun bersama anaknya Johanes Halim (23) mengengecek toko spare parts motor miliknya. Setelah dilakukan pengecekan barang-barang spare parts miliknya yang sudah berantakan, dari hasil pengecekan sebanyak 150 ban luar sepeda motor sudah raib dibawa kawanan maling.

Baca Juga:   Ketua DPC Projo Karo : Persoalan Tanah di Puncak 2000 Siosar Harus Segera Diselesaikan

Atas kejadian tersebut, Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan untuk di proses secara hukum.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum mengatakan Sabtu (23/05/2020), dari laporan tersebut ditindak lanjuti, Personel melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian Perkara (TKP).

Selama dua hari melakukan penyelidikan, Petugas berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka Allan dan berhasil menemukan barang bukti 11 Ban sepeda motor di dalam rumahnya.

Setelah penangkapan allan, Personel Polsek Perbaungan berhasil meringkus 2 tersangka lainnya yakni Bayu dan Wira di rumahnya masing-masing.

“Tersangka allan pertama kita tangkap, lalu kita kembangkan kepada 2 tersangka lainnya juga berhasil kita tangkap, namun 1 orang tersangka lain masih kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),”Terang AKBP Robin.

Baca Juga:   Polres Sergai Tindak 1.332 Pelanggaran di Ops Zebra Toba 2019

Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”tandas AKBP Robin.