Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimPeristiwa

Polsek Sunggal Ringkus 2 Pencuri Sepeda

×

Polsek Sunggal Ringkus 2 Pencuri Sepeda

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | Medan – Polsek Sunggal meringkus dua dari 4 orang pelaku pencurian sepeda lipat milik seorang warga bernama Wenby, warga jalan Bunga Raya I, Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Medan. Keduanya diciduk saat berada di warung tuak.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah MSP alias R (27), warga Jl. Balai Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Deli Serdang dam BS (31), warga Jl. Tapian Nauli Pasar IV Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal. Sementara itu, 2 pelaku lainnya yakni, PEN dan JO masih dalam pengejaran petugas.

Kepala Unit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan korban ke Polsek Sunggal sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/496/K/VIII/2020, tanggal 14 Agustus 2020 atas nama Wenby warga Jln. Bunga Raya I Lk. I Kel. Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.

Baca Juga:   Dua Kurir Narkoba Asal Desa Sei Buluh Ditangkap

“Korban melaporkan atas pencurian sepeda lipat merk Exotic di kediamannya yang terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020,” kata Budiman.

Berdasarkan laporan korban katanya, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang terduga pelaku. Selanjutnya team mencari keberadaan terduga pelaku.

“Kedua tersangka berhasil diamankan petugas saat berada di salah satu warung tuak. Lalu keduanya dibawa untuk menunjukkan keberadaan barang bukti maupun kedua orang temannya yang lain,” tambah AKP Budiman.

Terhadap kedua pelaku sebut Budiman, keduanya dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Terhadap kedua tersangja yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Budiman.(MS9)

Baca Juga:   Bus PMH Tabrak Truk di Asahan, Ini Identitas Korban