Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polsek Tebingtinggi Ringkus Pelaku Kasus Narkoba

×

Polsek Tebingtinggi Ringkus Pelaku Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| TEBINGTINGGI-Diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Polsek Tebingtinggi meringkus seorang pria bernama, Sabbih Arsa alias Sabboh (27), warga Dusun II Desa Penonggol Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, sekitar pukul 04.30 Wib, Jum’at (12/2/2021).

Sabbo ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi di Dusun V, Desa Naga Kesiangan, Kabupaten Serdang Bedagai. Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 21 plastik klip kosong, 1 bungkus rokok, 1 sekop kecil, 1 jarum suntik, 1 plastik diduga berisi sabu-sabu seberat kotor 3,5 gram dan 1 buah alat hisap (bong).

Informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat di Dusun 5 Desa Naga Kesiangan akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Atas infomasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi dipimpin Kanit Reskrim Ipda T. Simanjuntak menuju tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi petugas masuk kedalam sebuah warung kopi dan melakukan penggeledahan.

Saat melakukan penggeledahan terduga pelaku sedang berada di dalam kamar tidur. Saat diperiksa kamar tersebut ditemukan narkotika jenis sabu di bawah tempat tidur.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Tebingtinggi guna proses lebih lanjut. Kapolsek Tebingtinggi AKP Dhoraria Simanjuntak, Sabtu(13/2) kepada wartawan membenarkan, penangkapan terduga pelaku kasus narkotika jenis sabu.

“Penangkapan terduga pelaku kasus narkotika berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu. Selanjutnya tim unit Reskrim melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Hasilnya pelaku berhasil ditangkap disebuah kamar beserta barang bukti narkotika jenis sabu.”sebut Kapolsek.

Hasil interogasi, pelaku mengaku ,barang haram tersebut memang miliknya. Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Tebingtinggi dan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,”pungkas Kapolsek Tebingtinggi. (MS6)

Baca Juga:   Pengedar Ganja di Sei Rampah Ditangkap Polisi