Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePerkebunan & Pertanian

Ponten NaibahoDi: “Wahai Petani Sawit, Kalau Mau Sejahtera, Bentuklah Koperasi!”

×

Ponten NaibahoDi: “Wahai Petani Sawit, Kalau Mau Sejahtera, Bentuklah Koperasi!”

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, Mediasumutku.com– Pakar penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, Prof Dr Ponten Naibaho, mengingatkan para petanisawit bahwa jalan menuju kesejahteraan bagi para petani secara bersama hanya bisa dilakukan melalui pembentukan koperasi oleh dan bagi petani sawit itu sendiri.

Sebab, dengan pembentukan dan pengelolaan koperasi petani sawit, akan terasa ada perbedaan harga TBS aantara TBS milik petani sawit yang bergabung di koperasi dibandingkan dengan petani yang tidak bergabung di koperasi.

Hal itu disampaikan Ponten Naibaho saat menjadi pembicara dalam acara sosialisasi penetapan harga TBS Kelapa Sawit yang diadakan Dinas Perkebunan Sumatera Utara di Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (26/9/2019) sore. Sosialisasi itu dilakukan Disbun Sumut bekerjasama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Labuhan Batu Jalan WR Supratman nomor 4, Kota Rantauprapat.

Baca Juga:   Update 7 Juli, Positif Asahan Bertambah Menjadi 19 orang

Sosialisasi itu dipimpin oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Labuhanabatu, Yusri Nasution, didampingi Syahrizal Nasution, dan dihadiri sejumlah kelompok tani (poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), Koperasi Unit Desa (KUD), DPD Asosiasi SAMADE (Sawitku Masa Depanku) Labuhanbatu yang dipimpin oleh Eko “Mazaya” Syahaputra selaku ketua dan diikuti juga oleh Ketua DPD Asosiasi SAMADE Simalungun Muchtar Sinaga, utusan perusahaan perkebunan sawit seperti PTPN III Kebun Aek Nabara, PTPN Kebun Ajamu, PKS PTPN IV Unit Berangir, serta perusahaan perkebunan swasta.

Ponten Naibaho dalam kesempatan itu menyampaikan rumusan dan pedoman penetapan harga TBS melalui Keputusan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tetang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Baca Juga:   Video, Gubernur Sumut Meluruskan Informasi Wisata Halal

Ponten berharap poktan bersedia mengadakan pembentukan koperasi agar kelak bisa bekerjasama dengan pihak pabrik kelapa sawit. Dengan demikian, kata Ponten, tercipta hubungan industrial yang baik antara pengusaha dan petani.

Kata Ponten, hubungan timbal balik ini nanti akan saling menguntungkan, baik bagi perusahaan maupun petani yang menjadi pemasok sumber bahan baku bagi PKS itu sendiri. “Manfaatnya nanti akan dirasakan oleh kelonpok tani itu sendiri. Akana terlihat jelas ada perbedaan harga TBS jika apetani mau membentuk koperasi,” ujar Ponten.

Dalam diskusi itu Ponten meminta beberapa kelompok tani kelapa sawit untuk membuat sosialisasi tentang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sehingga program pemerintah dapat berjalan di Kabupaten Labuhanbatu. Ajakan Ponten Naibaho mendapat tanggapan positif dari para petani dan mereka mengajukan sejumlah usul soal PSR.

Baca Juga:   Samade Simalungun Terus Gencar Sosialisasikan PSR

Menanggapi berbagai usulan para petani sawit, Yusri Nasution selaku Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Labuhanbatu langsung merespon cepat apa yang disampaikan peserta. “Kami dari Dinas Pertanian Labuhan Batu sudah mencanangkan program ini dan akan melibatkan Perusahaan perkebunan kelapa sawit baik BUMN maupun swasta.(MS1/MS1)