Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Pos Ukur Ulang Emas Pertama di Indonesia Diresmikan

×

Pos Ukur Ulang Emas Pertama di Indonesia Diresmikan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meresmikan pos ukur ulang emas pertama di Indonesia yang berada di Kelurahan Kranggan, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2020).

Peresmian ini merupakan bentuk komitmen pemerintah melindungi konsumen. Dengan adanya pos ukur ulang, konsumen dapat mengecek kembali hasil pengukuran dari transaksi emas yang dilakukan.

Keberadaan pos ukur ulang emas ini difasilitasi Kementerian Perdagangan dengan didukung Dinas Perdagangan kota Semarang dan Asosiasi Pedagang Emas dan Permata Indonesia (APEPI)
Semarang.

“Ukur ulang merupakan salah satu cara konsumen untuk mengecek kembali kesesuaian kuantitas atau berat suatu produk/barang. Keberadaan pos ukur ulang menjadi penting dalam menjamin ketepatan hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan emas,” jelas Mendag.

Baca Juga:   Juli 2021, Ekspor Sumut Alami Kenaikan 12,11 Persen

Emas, lanjut Mendag, merupakan komoditas yang mempunyai nilai dan harga tinggi. Bila hasil penimbangan tidak akurat, konsumen akan merugi.

“Penting bagi pemerintah untuk menjamin kebenaran hasil penimbangan ini sebagai jaminan perlindungan konsumen,” tegas Mendag.

Mendag juga mengapresiasi semua pemilik toko emas di Semarang yang telah tertib dalam meneraulangkan neraca emas dan timbangan elektronik yang digunakan dalam transaksi niaga.

Ucapan terima kasih juga disampaikan Mendag kepada Dinas Perdagangan Kota Semarang yang telah menyosialisasikan dan memberikan pelayanan tera ulang kepada para pedagang perhiasan dengan gencar.

“Hal ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, baik pedagang selaku pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) maupun Dinas Perdagangan Kota Semarang selaku pihak yang berwenang dalam melakukan tera/tera ulang alat UTTP,” ujar Mendag.

Baca Juga:   Harga Emas Antam Naik Rp2.000 Per Gram

Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam rangka melindungi konsumen terhadap barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan penggunaan alat UTTP.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.(MS11)