Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineNasional

PPKM Darurat, Naik Pesawat hingga Bus Wajib Bawa Kartu Vaksin

×

PPKM Darurat, Naik Pesawat hingga Bus Wajib Bawa Kartu Vaksin

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat rencana mulai diterapkan pada 3 Juli 2021. Rencananya PPKM Mikro Darurat akan dilakuka di Jawa dan Bali.

Dalam resepsi pernikahan dihadiri maksimal lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Lalu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat

Baca Juga:   Kota Tanjungbalai Sebagai Juara Umum Lomba Jambore Dasawisma PKK se-Sumut 2021

diatas terutama Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%.

Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yangdiidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi.

Baca Juga:   Doni Monardo : Hentikan Polemik "lockdown", Mari Fokus Tangani Virus Covid 19 Dengan "Social Distancing"

Jikanegatif, maka pasien dianggap selesai karantina.Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan

Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.