Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanNasional

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 20 September, Tinggal 3 Daerah Level 4

×

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 20 September, Tinggal 3 Daerah Level 4

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga Senin, 20 September 2021. Keputusan tersebut berdasarkan perkembangan penularan covid-19 di Indonesia.

Menteri Kooridinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan PPKM terus diberlakukan. Kebijakan itu sebagai upaya pemerintah menekan kasus Covid-19.

“Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasianya tiap satu minggu, guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari,” ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin,(13/9/2021).

Pelaksanaan PPKM Jawa-Bali sejak 6-13 September berdampak terhadap perbaikan penanganan Covid-19. Salah satu buktinya, yakni penurunan tren kasus konfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga:   Meriyawaty Amelia Prasetio (Ayin) Hadiri Kegiatan Bazar Amal Vegetarian

“Kasus konfirmasi secara Nasional turun hingga 93,9 persen dan secara spesifik di Jawa-Bali turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021,” kata Luhut.

Meski diperpanjang, ada sejumlah perubahan aturan, yaitu pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM.

Pelonggaran yang dimaksud salah satunya adalah dibukanya bioskop di daerah tertentu.

“Hanya kategori hijau yang bisa,” ujar Luhut.

Sejumlah daerah juga telah turun dari level 4 ke level 3. Beberapa daerah turun dari level 3 ke level 2.

“Dari 11 daerah level 4, berkurang menjadi tiga,” kata Luhut.

Adapun PPKM Level 1-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Baca Juga:   Selain Rita Maharani, KPK Juga Panggil Yamitema Laoly

Saat PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, pemerintah membuat kebijakan pembatasan yang jauh lebih ketat.

Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Penerapan PPKM berdasarkan level mulai diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa kasus mulai menurun.

Setelah berlaku pada 21-25 Juli, kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Kemudian, diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021, kemudian hingga 6 September 2021.

Pemerintah selanjutnya melakukan perpanjangan PPKM hingga 13 September 2021 atau berakhir hari ini.

Baca Juga:   Luhut: Penerapan PPKM Jawa-Bali Cukup Terkendali

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus Corona.

Namun, beberapa waktu belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.

(MS9/BS)