Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanNasional

Presiden Izinkan Kepala Daerah Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona

×

Presiden Izinkan Kepala Daerah Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | JAKARTA – Untuk mengatasi wabah dan Pandemi Virus Corona atau Covid – 19, Pemerintah memandang perlu diterbit suatu Surat Keputusan Presiden tentang Gugus Tugas Percepatan Penangganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid – 19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020, Dalam Keppres itu telah menetapkan Kepala Badan Nasional Penggulangan Bencana atau BNPB, Doni Monardo menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Keppres 7/20 itu juga menunjuk sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju sebagai tim pengarah.

Para menteri yang ditunjuk sebagai tim pengarah itu yakni, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Polhukam Mahfud MD, Menkes Terawan Agus Putranto, dan Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga:   XL Axiata Salurkan Bantuan dan Layanan Gratis di NTT dan Jatim

“Gugus Tugas Percepatan Covid-19 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden,” tulis Pasal 2 Keppres 7/20 itu dikutip Mediasumutku, Sabtu (14/3/2020).

Adapun Pasal 6 menyatakan bahwa gugus tugas ini mempunyai tugas seperti menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan Covid-19, mengkordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19, hingga melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian, mengerahkan sumber daya untuk melaksanakan kegiatan percepatan penanganan Covid-19, dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan menteri pengarah.

Pasal 11 Keppres 7/20 memperbolehkan atau mengizinkan para kepala daerah membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yakni Kepala BNPB Doni Monardo.

Baca Juga:   Satgas Yonif 125 Gelar Baksos di Posyandu Naukenjerai

Penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Covid-19 dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian lembaga non pemerintahan, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu,” demikian bunyi Pasal 12 Keppres 7/20.

” Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Covid-19 dibebankan pada APBN, APBD, dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang – undangan,” tulis Pasal 13 Keppres No. 7 Tahun 2020. (*/ms8)