Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanNasional

Presiden : Waktu 2 Hari, Menkes Harus Siap Buat Kriteria PSBB

×

Presiden : Waktu 2 Hari, Menkes Harus Siap Buat Kriteria PSBB

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta – Setelah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2020, untuk mewujudkan satu visi dan strategi antara pusat dan daerah tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam percepatan penanganan wabah Virus Covid-19.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kepada Menteri Kesehatan (Menkes) dr.Terawan Agus Putranto segera menyusun kriteria daerah yang dapat menerapkan PSBB dengan baik dan tepat.

“Rujukan sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas, dan nanti Menteri Kesehatan segera mengatur dan memperincikan dalam peraturan menteri kriteria -kriteria daerah mana yang bisa diterapkan PSBB, angka apa yang didata daerah,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Bogor, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:   Akbar Tanjung : Sudah Waktunya PG Sumut Dikelola Professional, Akuntabel Dan Sistematis

Jokowi meminta agar aturan itu segera diselesaikan. Dia meminta Menkes Terawan menyiapkan aturan itu maksimal dua hari.

Saya minta maksimal dua hari peraturan menteri itu sudah selesai,” ujarnya.

Jokowi kembali menegaskan pemerintah daerah dan pusat harus satu visi dalam menanggulangi pandemi Corona.

“Perlu saya tegaskan lagi, mulai, Presiden, menteri, gubernur, walikota, bupati sampai ke kepala desa/lurah harus satu visi dan strategi yang sama, satu cara yang sama dalam mengerjakan persoalan yang kita hadapi sekarang ini,” kata Jokowi memberikan penegasan. (dc/ms8)