Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Pria Diduga Bandar Narkoba di Tanjugbalai Ditangkap

×

Pria Diduga Bandar Narkoba di Tanjugbalai Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com |  Tanjungbalai. Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang pria yang sudah lama masuk dalam pengintaian. Tersangka yang diketahui berinisial ST alias Sapar (44) ini diduga sebagai bandar narkoba. Dari tanganya didapat barang bukti sabu sabu seberat 65 gram.

Sapar, ditangkap pada Sabtu (4/7/2020) sore kemarin di Jalan Garuda, lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapuas Kecamatan Teluk Nibung. Demikian dikatakan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).

“Ini dari laporan masyarakat juga, tersangka sering dicurigai masyarakat menjual narkotika berjenis sabu-sabu,” kata Putu Yudha.

Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyelidikan denga mendatangi lokasi tempat dimana Sapar sering singgah di dalam sebuah rumah.

Baca Juga:   Bakti Kesehatan Bermartabat di Pantai Barat Disambut Antusias Masyarakat

“Personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ST alias Sapar,” ujarnya.

Dari tangan Sapar, diamankan narkoba berjenis sabu 65 gram, uang tunai Rp840 ribu, satu unit HP Nokia warna hitam, dua bungkus bal plastik dan satu unit timbangan elektrik.

“Atas penemuan barang bukti tersebut tersangka langsung diboyong ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (MS-10)