Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BermartabatEkonomiHeadlineNasionalSumut

Program Swasembada Gula di Sumut Terhambat Penguasaan Lahan Ilegal

×

Program Swasembada Gula di Sumut Terhambat Penguasaan Lahan Ilegal

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com I Medan : Pemerintah melalui PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Sumatera Utara mentargetkan peningkatan produksi gula tebu dalam negeri dengan optimalisasi pengembangan kebun tebu menuju swasembada gula. Upaya yang dilakukan adalah bekerja sama dengan petani serta kehandalan pengolahan pabrik gula Sei Semayang di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Namun, target tersebut dan strategi itu dipastikan akan terhambat karena masih ada penguasaan lahan hak guna usaha (HGU) illegal atau tidak sah yang mengganggu target optimalisasi pengembangan area tanaman tebu tersebut.

“Optimalisasi lahan HGU pun terus dilakukan terutama terhadap lahan-lahan yang secara sah masih dikuasai PTPN II. Namun, kondisi di lapangan ternyata ada lahan yang diusahakan pihak lain secara tidak sah seperti yang banyak terjadi di wilayah Kebun Helvetia, Deli Serdang, Sumut,” kata Kasubag Humas PTPN II Sutan Panjaitan kepada wartawan di Medan Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:   Aksi Jalan Kaki Petani ke Istana Negara Jakarta Telah Sampai di Asahan

Menurutnya, lahan HGU yang berada di Kebun Helvetia itu merupakan salah satu objek penting PTPN II dalam rangka optimalisasi penanaman tebu.
“Sesuai program kerja perusahaan, lahan HGU di Kebun Helvetia itu akan kembali diusahakan perusahaan dengan tanaman tebu yang hasilnya untuk memenuhi kebutuhan gula khususnya di daerah Sumatera Utara,” tambah Sastra, kuasa hukum PTPN II.

Dia mengatakan untuk optimalisasi lahan HGU khususnya lahan Kebun Helvetia itu, jelas Sastra, pihak PTPN II telah mengadakan persiapan dan tahapan dalam rangka pengelolaan lahan, mulai melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan pihak instansi terkait serta sosialisasi dengan masyarakat setempat.

Dalam rakor tersebut diputuskan bersama bahwa sebelum dilakukan pembersihan lahan maka terlebih dahulu diambil titik koordinat oleh Kantor Pertanahan Deli Serdang guna memastikan lahan yang akan dibersihkan adalah lahan HGU PTPN II yang masih aktif.

Baca Juga:   Gubernur Sumut Perpanjang PPKM Mikro untuk 12 Kabupaten/Kota

“Intinya, PTPN II selaku Badan Hukum Pemegang HGU hanya menjalankan kewajiban sesuai undang-undang untuk mengusahai lahan HGU tersebut dengan tanaman perkebunan,” jelasnya Sastra.

Untuk diketahui, pabrik gula milik PTPN II Sei Semayang ini sempat berhenti beroperasi sejak 2014 lalu lantaran terkenda pemenuhan bahan baku tebu yang menjadi target perusahaan.

Kemudian, hambatan tersebut mulai terurai sejak 8.500 hektare lahan tebu yang dikelola pabrik mulai menghasilkan. Pabrik gula pasir Sei Semayang itu kembali mengiling tebu sejak Februari 2020 dengan kapasitas giling sebesar 4.000 ton per hari.

Di sisi lain, tambah Sutan Panjaitan, dia berharap masyarakat penggarap lahan PTPN II untuk dapat memahami keberadaan PTPN II sebagai perusahaan yang diamanatkan mengelola aset negara yang memiliki lahan secara sah untuk tanaman perkebunan yang produksinya juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:   Bayar Rp 25 Miliar, PTPN II Harus Laksankan Putusan Pengadilan

“Untuk itu kami mengharapkan pengertian dari masyarakat serta dukungan dari instansi terkait untuk membantu PTPN II dalam rangka mengusahakan kembali lahan HGU tersebut dengan tanaman perkebunan guna mewujudkan program pemerintah menjadikan Sumut menjadi daerah swasembada gula,” ujarnya. (MS5)