Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

PSU di Bandar Khalipah, Dambaan Tetap Unggul

×

PSU di Bandar Khalipah, Dambaan Tetap Unggul

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang  Bedagai melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sergai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 di Dusun Barisan Panjang, Desa Sei Sarimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (13/12/2020).

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sergai Bayu Aprianto di lokasi TPS menuturkan, PSU dilaksanakan karena saat pencoblosan yang berlangsung, Rabu (9/12/2020) lalu, ada dua orang pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar Sergai yakni, Batam dan Jakarta.

“Namun kedua pemilih kelahiran Dusun setempat dan telah tinggal bertahun di dusun setempat juga, dokumen yang dimiliki keduanya saat menggunakan hak pilih dengan KTP merupakan domisili saat keduanya merantau (KTP Batam dan Jakarta) yang kemungkinan belum mengurus dokumen pindah alamat,” terang Bayu.

Baca Juga:   Pendukung Dambaan Bantu Perbaiki Jalan Di Sei Buluh

Adapun jumlah pemilih di TPS 7 lanjut Bayu, sebanyak 428 pemilih.

“Kita berharap pada PSU ini jumlah partisiapsi pemilih lebih meningkat dari pencoblosan sebelum PSU kemarin dengan jumlah pemilih yang hadir 280,” sebutnya.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan suara PSU, pasangan calon Bupati Darma Wijaya dan Calon Wakil.Bupati Umar Yusri Adlin Tambunan (Dambaan ) tetap unggul dengan memperoleh 183 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 2, Calon Bupati Sergai Soekirman dan Calon Wakil Bupati T.Ryan Nivandi (Beriman-Trendi) meraih 47 suara. Sedangkan suara tidak sah 3 suara dari 233 pemilih yang hadir termasuk pemilih tambahan (DPTb) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 428 pemilih.

Ketua Bawaslu Sergai, Agusli Matondang didampingi Komisioner El Suhaimi dan Komisioner Bawaslu Sumut Marwan Din juga menuturkan,PSU dilakukan karena ada temuan dua orang yang menggunakan hak pilih dengan dokumen KTP luar Sergai yakni, Batam dan Jakarta yang tidak memiliki hak pilih, sehingga menyalahi aturan yang berlaku.

“Atas temuan tersebut maka Bawaslu Sergai mengeluarkan rekomondasi PSU di TPS 7 Desa Sei Sarimah Kecamatan Bandar Khalipah, kita berharap PSU berjalan aman, tertib dan kondusif serta berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkas Agusli Matondang.

Hasil pantuan terlihat sejumlah personel Polres Tebingtinggi dan Polsek Bandar Khalipah serta TNI mengamankan PSU di TPS 7 tersebut. (MS6)

Baca Juga:   Pemuda Milenial Tanjung Beringin Doakan Adlin Tambunan