Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

PT KAI Sosialisasikan Keselamatan Perkeretaapian di 7 Perlintasan Sebidang

×

PT KAI Sosialisasikan Keselamatan Perkeretaapian di 7 Perlintasan Sebidang

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.comlMEDAN-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara bersinergi dengan sejumlah instansi mensosialisasikan keselamatan lalu lintas di tujuh perlintasan sebidang kereta api di wilayah Sumatera Utara secara serentak, Rabu (14/10/2020).

Kolaborasi antara stakeholder ini sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Manager Humas PT KAI DIVRE I SU, Mahendro Trang Bawono.

Dia menyebutkan, PT KAI Divre I SU mencatat hingga Oktober 2020 telah terjadi 25 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

Baca Juga:   95 Pejabat Struktural dan Fungsional Di Pemko Medan Dilantik

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mentaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” tambah Mahendro.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati. Disamping itu juga dibagikan masker sebagai bentuk komitmen PT KAI Divre I SU dalam mencegah penyebaran covid-19.

Mahendro menjelaskan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Baca Juga:   Pemko Medan dan PT KAI Ingin Skybridge Difungsikan

“Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan,”ujarnya.

Mahendro menambahkan, sampai saat ini KAI DIVRE I SU mencatat terdapat 92 perlintasan sebidang resmi dan 252 perlintasan tidak resmi atau liar. Pada 2020, sampai pertengahan Oktober, KAI DIVRE I SU sudah menutup 45 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

“Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” jelasnya.

Baca Juga:   Parlindungan Purba Hadiri Perayaan Paskah Angowuloa Mahasiswa Nias

Mahendro menambahkan, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” tutup Mahendro. (MS7)