Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

PT Medan Putuskan Kurir 70 Kg Sabu, Isnardi Dapat Hukuman Mati

×

PT Medan Putuskan Kurir 70 Kg Sabu, Isnardi Dapat Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan — Meskipun usia telah uzur, Kakek Isnardi (74) warga Dusun Pasar Lebar, Desa Securai Utama, Babalan. Langkat, Sumut, bukannya mempersiapkan diri dan makin ingat kubur di usia senja, malahan kakek itu menjadi-jadi ikut dalam di dunia gelap narkotika

Kakek kelahiran 3 Maret 1946 itu malah menjadi anggota mafia sabu seberat 70 kg. Sambil memelas Isnardi meminta keringanan hukumannya atas kasus narkotika yang ia lakoni.

Ternyata usaha memelas Isnardi pupus dimana pihak Majelis Pengadilan Tinggi atau PT Medan malah mengguatkan Putusan Pengadilan Negeri atau PN Binjai melalui Putusan Nomor 598/Pid.Sus/2020/PT.MDN, Senin (8/6/2020).

Dalam sidang Pengadilan Tinggi atau PT Medan, duduk sebagai ketua majelis Sahman Girsan dengan anggota Erwan Munawar dan Ahmad Ardianda Patria.

Baca Juga:   Jelang Lebaran, Diperkirakan 2,3 Juta Warga Mudik ke Sumut

Dari sidang, bahwa kasus bermula saat kakek Isnardi diperintahkan seseorang bernama Adi untuk mengedarkan 70 kg sabu pada 14 Agustus 2019. Tujuannya yaitu melakukan estafet narkoba dari Langkat menuju Kota Tebing Tinggi.

Menurut Isnardi, untuk mengirimkan sabu itu, pihaknya terlebih dahulu memasukkan sabu itu ke dalam ke tiga ban ukuran besar. Isnardi kemudian membeli ban bekas untuk mengisi ban itu dengan sabu dan mengantarkan ban itu ke tempat tujuan.

Ban bekas yang berisi sabu itu kemudian dibawa menggunakan Grand Max. Namun, naasnya saat mobil itu melintas di Jalan Megawati, Binjai, kendaraan itu diberhentikan paksa oleh tim Polda Sumut. Isnardi tidak berkutik dan diproses secara hukum.

Baca Juga:   Terindikasi Narkoba, Roy Kiyoshi Ditangkap Polisi

Di persidangan terungkap bila pengiriman sabu itu berhasil di selesaikannya, mafia itu mendapatkan keuntungan Rp 500 juta. Isnardi mendapatkan jatah Rp 200 juta. Sisanya dibagi ke tim lain.

Pada 23 Maret 2020, Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan hukuman mati kepada Isnardi. Atas hal itu, Isnardi mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Ternyata dalam Putusan PT Medan malah mengguatkan putusan pengadilan Binjai.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 23 Maret 2020 Nomor 363/Pid.Sus/2019/PN .Binjai, yang dimintakan banding tersebut,” ujar majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA).

Menurut ketua majelis Sahman Girsan dengan anggota Erwan Munawar dan Ahmad Ardianda Patria. Dalam sidang, Majelis PT Medan telah menimbang dan menyatakan Isnardi bersalah melakukan ‘Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram’.

Baca Juga:   Pemerintah Putuskan Tetap Salurkan Bansos

Untuk itu, Majelis menilai Putusan PN Binjai telah sesuai ketentuan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.

“Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambil alih pertimbangan- pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding,” ucap majelis dengan suara bulat. (dn/ms8)