Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BermartabatHeadlineHukrimSumut

PTPN II Tolak Tempuh Jalur Hukum, LBH Medan: Buktikan Lahan Tersebut HGU Aktif

×

PTPN II Tolak Tempuh Jalur Hukum, LBH Medan: Buktikan Lahan Tersebut HGU Aktif

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Terkait adanya pemberitaan salah satu media online yang berjudul “Kebun Helvetia Aset PTPN 2, Sastra: Keberatan Tempuh Jalur Hukum” pada hari Jum’at (26/3/2021) yang lalu, maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menyayangkan dengan pengakuan bahwa itu aset PTPN II sebelum pihak PTPN II menunjukan bukti-bukti sertifikat HGU No.111 dengan pengukuran titik kordinat dilahan perumahan pensiunan dan kenapa PTPN II melalui kuasa hukumnya menolak tempuh jalur hukum.

“Kami (LBH Medan-red) sangat menyayangkan sikap dan pengakuan PTPN II bahwa perumahan pensiunan yang di Emplasmen Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli masih mengakui aset mereka (PTPN II-red) yang belum ada dasar bahwa itu HGU Aktif, bahkan sebagai kuasa hukum PTPN II menolak atau keberatan tempuh jalur hukum, tapi kuasa hukum perusahaan kenapa tidak berani,” jelas Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Minggu (28/3/2021).

Muhammad Alinafiah Matondang juga menjelaskan kenapa seorang pengacara yang menjadi kuasa hukum di perusahaan besar tidak mau melakukan jalur hukum, dan meminta melakukan persuasif (kekeluargaan), hal ini menjadi kecurigaan LBH Medan bahwa dasar mereka tidak cukup kuat untuk mempertahankan lahan tersebut merupakan HGU aktif.

“Kenapa menolak jalur hukum, seharusnya mereka (PTPN II -red) yang memiliki kuasa hukum, harusnya yang menggugat pensiunan ke Pengadilan secara keperdataan untuk menyelesaikan permasalahan lahan di Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli ini di jalur hukum, bukan menggiring opini pensiunan yang hanya menerima uang pensiunan Rp.150.000 perbulan dari PTPN II untuk menggugat PTPN II,” jelas Ali sebutannya di LBH Medan.

Bahkan Ali membaca pemberitaan tersebut, menjelaskan bahwa perkataan-perkataan kuasa hukum PTPN II tersebut seperti melakukan ancaman – acaman agar masyarakat ataupun komponen masyarakat yang ada, agar jangan ikut campur untuk menghambat proyek ini. serta Kasubag Humas PTPN II Sultan BS Penjaitan tidak usah meragukan status alas hak yang dimiliki PTPN II, seperti sertifikat HGU nomor 111/Kebun Helvetia masih aktif yang berakhir tahun 2028.

Baca Juga:   Silaturahmi ke Menteri ATR, Kabareskrim Polri Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

“Jangan intimidasi Masyarakat untuk gunakan haknya untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, jangan salahkan masyarakat bila berkeyakinan PTPN akan gunakan lahan untuk proyek Kota Deli Megapolitan ini tidak sesuai peruntukannya, sebab saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Deli Serdang PTPN II dan BPN Deli Serdang tidak bisa menunjukan surat sertifikat HGU tersebut. Kami (LBH Medan-red) yakin bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. Maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum,” sebut Ali.

Ali juga menjelaskan bahwa sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.

Baca Juga:   Puluhan Bangkai Babi Terkapar di Sungai Padang

“Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk,” tambah Ali.

Ia juga mengungkapkan bahwa besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak banyaknya, makannya DPRD Deli Serdang minta agar Bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan.

“Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor,” ungkap Ali lagi.

Baca Juga:   Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Salurkan 3.000 Paket Sembako

Sebagai data yang didapat, Ali menjelaskan bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluas 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.

Selanjutnya keempat kepada Terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, kelima Penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir keenam kepada Pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 300,00 Ha.