Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BermartabatHeadlineHukrimMedanSumut

PTSP Jadi Wujud Komitmen Kejati Sumut Memperbaiki Mutu Layanan

×

PTSP Jadi Wujud Komitmen Kejati Sumut Memperbaiki Mutu Layanan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Setelah pencanangan Zona Integritas WBK/WBBM, Kajati Sumut IBN Wiswantanu juga menekan tombol sebagai pertanda diresmikannya penggunaan Adhyaksa Hall, peresmian perluasan gedung dan peresmian gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di depan Kantor Kejati Sumut, Senin (5/4/2021).

Dengan diresmikannya gedung PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kata IBN Wiswantanu didampingi Wakajati Agus Salim sebagai salah satu unit pelayanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka kami akan memiliki standar layanan, prosedur layanan dan standar waktu agar pelayanan yang diberikan dapat diukur efektifitas dan efisiensinya.

“Penggunaan PTSP merupakan wujud komitmen kami untuk memperbaiki mutu layanan kepada masyarakat, memperbaiki transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan. Untuk itu kepada seluruh pegawai, diwajibkan untuk memberikan jasa layanan kepada masyarakat, hanya di ruangan PTSP, sehingga dapat dilihat dan dirasakan sepenuhnya keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai wujud akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tandasnya.

Baca Juga:   Kajati Sumut IBN Wiswantanu Hadiri Pembukaan KIM Invesment Expo 2021

Sejak diberlakukannya PTSP ini, kata Kajati Sumut, pegawai dilarang melakukan konsultasi ataupun menerima tamu di ruang kerja, ataupun memasuki Gedung Utama kantor, yang dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas, serta menghindari adanya penyimpangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

PTSP ini, kata IBN Wiswantanu memiliki standar layanan, alur pelayanan, standar waktu dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti ruang konsultasi pelayanan hukum, ruang bermain anak, ruang laktasi, akses bagi warga berkebutuhan khusus dan dilengkapi dengan sarana IT yang memadai sehingga akan memudahkan masyarakat untukmemperoleh data layanan dalam waktu yang cepat.

Dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas kinerja, lanjutnya Kejati Sumut juga telah membentuk posko eksekusi, yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah eksekusi dan upaya mengurangi tunggakan eksekusi badan, denda, uang pengganti, barang rampasan ataupun biaya perkara.

Baca Juga:   Bupati Sergai Janji Hadirkan Penceramah Kondang dan Hadiah Umroh Saat Pengajian MTMD Akbar

“Sebagai bentuk sinergi kolaborasi dan partisipasi aktif Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah juga dirintis pembuatan Adhyaksa corner yang berlokasi di Gedung kantor Gubernur Sumatera Utara, dengan tujuan melaksanakan misi organisasi untuk meningkatkan jumlah pemulihan asset di daerah, dalam upaya Kejaksaan melaksanakan fungsinya membantu Pemprov Sumut memulihkan asset yang dikuasai pihak lain,” paparnya.