Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Putusan PRAPID Berlanjut, PERADI Deli Serdang Laporkan Personil Polres Sergai ke Polda Sumut

×

Putusan PRAPID Berlanjut, PERADI Deli Serdang Laporkan Personil Polres Sergai ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

SERGAI- Terkait putusan PRAPID dengan nomor perkara:3/pid.Pra/2021/PN Sei Rampah yang dimenangkan PBH PERADI Deli Serdang, Sumatera Utara kepada Polres Serdang Bedagai akhirnya masih berlanjut.

Pasalnya, Pusat Bantuan Hukum PERADI (PBH -PERADI), Deli Serdang, Sumatera Utara selaku kuasa hukum Zuhayfa alias Lobar, Senin (9/8/2021) kembali melaporkan oknum personil Polres Sergai Briptu CM ke Polda Sumatera Utara dalam kasus penganiayaan.

Hal ini dibenarkan Tim Kuasa PBH PERADI Deli Serdang, Alamsyah SH didampingi Dedi Suheri SH, Ikhwan Khairul Fahmi, SH dan M. Zenurdi Sirait, SH kepada wartawan di Sei Rampah, Kamis (12/8/2021).

“Iya benar. Sehubungan dengan hasil putusan PRAPID dgn nomor perkara: 3/Pid.Pra/2021/PN Sei Rampah dimana amar putusannya membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh para termohon dalam hal ini Satnarkoba Polres Sergai,”ucap Alamsyah.

Untuk itu sebagai tindak lanjut upaya hukum berikutnya kami kembali melaporkan termohon dalam hal ini oknum polisi yang merupahkan personil Polres Sergai berpangkat Briptu inisial CM yang sudah terbukti menurut putusan PRAPID di PN Sei Rampah.

Dalam penangkapan oknum Briptu CM telah melakukan penganiayaan terhadap diri pemohon Zuhayfa alias Lobar pada saat melakukan penangkapan terhadap dirinya pada tanggal 13 Juni 2021 yang lalu sekira pukul 03:00WIB,”jelas Alamsyah.

Sambung Alamsyah, Laporan pidana ini tentunya kami tempuh supaya menjadi pelajaran bagi oknum-oknum polisi yang lain agar kedepannya dapat bersifat profesional, tidak melanggar hukum sekalipun dalam hal melaksanakan tugas sebagai aparat penegak hukum. Karna Dimata hukum kita semua memiliki status yang sama (EQUALITY BEFORE THE LAW).

Karna lanjut, Alamsyah.Belum tentu sesorang yang ditangkap itu sebagai orang yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Aparat penegak hukum dalam hal ini, tentunya Satnarkoba Polres Sergai wajib menjunjung tinggi asas hukum Persumption of innocen (praduga tidak bersalah) jadi jangan semena-mena menjustifikasi sesorang dengan melakukan penganiayaan. Karena orang tersebut dianggap telah  bersalah melakukan tindak
pidana narkotika.

Setelah kami melaporkan oknum yang melakukan penganiayaan ke Polda Sumut pada hari Senin(9/8/2021) kemarin sesuai terima laporan dengan nomor LP: STTPL/B/1270/VIII/2021/SPKT/Polda Sumut.

Selanjutnya, kami akan melaporkan Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Harison Manullang ke Komnas HAM, Kompolnas dan Mabes Polri dan Kapoldasu sembari berikutnya kami akan mendaftarkan gugatan ganti kerugian dan rehabilitasi yang selama ini klient kami sudah dirampas kemerdekaan selama hampir 2 bulan”pungkas Alamsyah

Seperti diberitakan sebelumnya, Pusat Bantuan Hukum PERADI (PBH -PERADI), Deli Serdang, Sumatera Utara selaku kuasa hukum Zuhayfa alias Lobar terkait Praperadilan terhadap Satnarkoba Polres Sergai di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin(2/8/2021) siang kemaren, menang.

Hal ini sesuai berdasarkan persidangan Prapid di PN Sei Rampah dengan nomor perkara,: 3/Pid.Pra/2021/PN.Srh antara ZUHAYFA ALIAS LOBAR melawan SATNARKOBA POLRES SERGAI.

Dalam perkara PRAPID tersebut telah diputus oleh majelis hakim PRAPID dengan amar putusan menyatakan “TIDAK SAH PENANGKAPAN dan PENAHANAN” yang dilakukan oleh para termohon dan memerintahkan para termohon agar segera melepaskan Pemohon dari tahanan Polres Sergai.

Baca Juga:   Audiensi Kembali Digelar, Bupati Sergai Terima Kunjungan Sejumlah Pihak