Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Raker DPRD Sergai Bahas Rencana Kerja Tahun 2022

×

Raker DPRD Sergai Bahas Rencana Kerja Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dr. M. Riski Ramadhan Hasibuaan resmi membuka Rapat Kerja (Raker) DPRD Kabupaten Serdang Bedagai untuk membahas Penyusunan Rencana Kerja (PRK) DPRD Tahun 2022 di Hotel Niagara Parapat, Kabupaten Simalungun, Kamis (28/1/2021).

Ketua DPRD Sergai, dr Riski Ramadhan Hasibuan dalam sambutannya menyampaikan, Undang-Undang Nomor 23  TAHUN 2014 tentang Pemerintahan Daerah Mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah.

Menurut Riski, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan. Oleh karena itu, DPRD dan kepala daerah merupakan mitra sejajar dan tidak saling membawahi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,ungkapnya.

“Tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa peraturan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing, yaitu, DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan Bupati melaksanakan fungsi pelaksanaan atas perda dan kebijakan daerah,” jelasnya.

Dijelaskannya, untuk menjalankan ke tiga fungsi DPRD dimaksud, sesuai dengan ketentuan Pasal 67 PP Nomor 12 Tahun 2018, DPRD berkewajiban menyusun rencana kerja yang disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD untuk selanjutnya dilakukan penyelarasan sesuai aturan dan kondisi yang ada. Dan hasil penyelarasan selanjutnya dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Baca Juga:   DPRD Sergai Temukan Banyak Obat-obatan Yang Kadaluarsa

“Rencana kerja menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran Sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya. Dan ditetapkan paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan,” sebutnya.

Masih kata dr Riski, penyusunannya Rencana Kerja tahun 2022 harus memandang jauh kedepan yang tentunya harus mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan isu-isu strategis.

“Kami berharap, penyusunan rencana kerja ini dapat menghasilkan rencana kerja DPRD Kabupaten Serdang Bedagai yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sehingga dapat berjalan lebih berkualitas, efektif, dan akuntabel,” pungkasnya. (MS6)