Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Ranperda RPJMD 2021-2026 Asahan Disahkan

×

Ranperda RPJMD 2021-2026 Asahan Disahkan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah melalui rapat paripurna di gedung DPRD Asahan, Jum’at (16/7/2021).

Bupati Asahan, Surya, saat menyampaikan pendapat akhirnya, mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan dan panitia khusus yang telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan Rancangan Perda Kabupaten Asahan tentang RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026.

Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJMD yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Asahan.

Baca Juga:   Sambut Ramadan 1444 H, Kejari dan IAD Sergai Gelar Baksos dan Pasar Murah

“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota Dewan yang terhormat selama pembahasan terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan,” ucapnya.

Selanjutnya, Bupati Asahan juga menyampaikan proyeksi pendapatan daerah tahun 2021-2026 dalam rancangan Perda RPJMD ini akan dilakukan penyesuaian terkait dengan dampak pandemi covid 19 yang saat ini masih kita hadapi.

“Namun, kita berharap dan optimis, semoga pandemi covid 19 ini cepat berakhir dan kita dapat melakukan pembangunan secara normal,” kata Surya.

Diakhir pendapat Surya menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dan hasil evaluasi tersebut akan menjadi rujukan dalam penetapan Peraturan Daerah.

Baca Juga:   Sidang Kasus Tanah Sengketa No Perkara Perdata No 08 di PN Tanjung Balai Berjalan Lancar

Dikesempatan ini Bupati Asahan dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan menandatangani persetujuan bersama tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan disaksikan oleh Wakil Bupati Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD dan tamu undangan lainnya. (MS10)