Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadline

Ratusan Pedagang Delitua Protes Proyek RTH

×

Ratusan Pedagang Delitua Protes Proyek RTH

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | DELITUA : Ratusan pedagang kecil di Delitua Deliserdang memprotes kebijakan Pemkab Deliserang dengan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan itu. Proyek  Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Deliserdang  ditolak  karena kawasan tersebut dikenal sebagai zona perekonomian.

Ketua himpunan pedagang Delitua , Sabar Bangun, Rabu (27/11) mengatakan,  Delitua adalah zona ekonomi  karena  menjadi kota satelit kecamatan Patumbak, Namorambe, Biru-biru, dan STM Hilir. “ Kenapa RTH yang dibangun, ini kesannya  jelas pemaksaan,” ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Deliserdang periode 1999-2009 itu mengatakan, proyek RTH senilai Rp1.725.378.000 bukanlah dambaan warga Delitua. “ Pemkab Deliserdang menyatakan sesuai dengan rancangan umum tata ruang tapi coba kita amati dengan jujur. Apakah kawasan Delitua ini sudah sangat sumpek dengan penggunaan lahan sehingga RTH dibutuhkan , “ ujarnya.

Baca Juga:   PWI Sergai Fasilitasi Pembangunan Rumah Warga Kurang Mampu, Pemilik Rumah Gembira Dapat Rumah Layak Huni

Sabar Bangun, mengatasnamakan 250 pedagang Delitua menuturkan pembangunan RTH bertolak belakang dengan sejarah Kecamatan Delitua yang sejak dulu sudah dikenal dengan pekannya. “ Pedagang diminta turun berjualan di Delitua Old Town, padahal jelas – jelas disana sepi dengan konsumen, kenapa dipaksakan,” ujar Sabar Bangun.

Proyek RTH tepat di persimpangan Jalan Delitua-Pamah dan Sibiru-biru sedang  dikerjakan CV Askonas Konstruksi Utama dengan nomor kontrak 602.1/19/SP/24.05/DPKP/DS/2019 Oleh Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Deliserdang. Direktur CV Askonas Konstruksi Utama Roy Hefry Simorangkir.

Majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Roy Hefry Simorangkir (38), selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Direktur Utama (Dirut) CV Askonas Konstruksi Utama ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada kegiatan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pekerjaan proyek Tugu Mejuah-juah Karo, Tahun Anggaran (TA) 2016.

Baca Juga:   Dahsyat, Salak Madu Tiga Juhar Tembus Market Thailand

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Roy Hefry Simorangkir selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap hakim Sayuti di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketua Pemuda Merga Silima Delitua , T Tarigan juga menyayangkan pemerintah daerah memaksakan kehendak membangun RTH di pusat perekonomian masyarakat. “ Warga disini memerlukan lahan bedagang bukan RTH. Kenapa aspirasi ini tidak dipahami pemerintah, “ ujarnya.

Saat disebutkan, lokasi tersebut rentan dengan kemacetan lalulintas, Tarigan menolak tudingan itu. “ Soal macet bukan urusan pedagang sebab ada dinas terkait mengurusnya. Jangan mengalihkan perhatianlah,” ujarnya.

Pantauan Harian Central, pedagang yang dominan ibu-ibu mendirikan tenda darurat dan bernyanyi dengan iringan kibot. Setiap kalimat yang dibawakan selalu menyebutkan instansi terkait semisal camat, polisi, bupati dan anggota dewan.Pedagang ini bertekad bakal melakukan hal serupa sampai tuntutan mereka dikabulkan.*

Baca Juga:   Masa "Golden Age" Milik Anak PAUD