Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanSumut

Razia Prokes Covid-19 Satgas Pertanyakan Pengukur Suhu Tubuh

×

Razia Prokes Covid-19 Satgas Pertanyakan Pengukur Suhu Tubuh

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Kesadaran masyarakat kita menggunakan masker dan mematuhi aturan protokol kesehatan (Prokes) sepertinya masih banyak juga yang melanggarnya. Pelaksanaan razia protokol kesehatan yang terus digelar oleh Tim Satgas Covid-19 Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang), Rabu (23/9) malam, di kawasan Kecamatan Medan Kota masih menemukan banyak pelanggaran oleh warga dan pelaku usaha.

Selain disiplin menjaga jarak, petugas juga kerap menemukan banyak rumah makan yang tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh.

Pimpinan tim operasi razia protokol kesehatan Mayor Inf Marlon didampingi Sertu (K) Geby Elvina Purnama menyasar sejumlah kawasan di antaranya Jalan Sakti Lubis, Jalan Sisingamangaraja (Simpang Limun-Simpang Pelangi-Simpang Jalan Halat) hingga sekitar Stadion Teladan Medan. Sebagian besar para pengunjung rumah makan dan tempat belanja kuliner lainnya terlihat telah mengenakan dan membawa masker.

Baca Juga:   Pasca di Relokasi, Pedagang Pasar Lelo Dibanjiri Pembeli

Namun beberapa di antaranya masih mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak aman berinteraksi. Begitu juga dengan pelaku usaha yang tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh, terutama yang memiliki ruang tertutup.

Hal tersebut diakui seorang pengelola usaha rumah makan ternama di Jalan SM Raja Medan yang tidak ingin namanya disebutkan. Dijelaskannya bahwa sosialisasi protokol kesehatan telah disampaikan melalui spanduk yang terpampang di bagian depan dan di depan bagian kasir. Namun pengunjung yang datang bersamaan atau rombongan, kerap memilih tempat duduk saling berdekatan.

“Terkadang pengunjung yang datang bersama keluarga, membawa anak Pak, juga yang datang bersama teman-temannya, mereka memilih duduk berdekatan,” ujar pengelola rumah makan tersebut.

Meski begitu, diakuinya, penyusunan tempat duduk telah diatur sedemikian rupa agar jarak antar meja makan lebih renggang dari biasanya sebelum masa pandemi Covid-19. Namun aturan menjaga jarak memang paling banyak dilanggar.

Baca Juga:   GTPP Covid-19 Sumut Perkuat Data dan Hukum untuk Bantuan JPS

Selain jarak, sejumlah pelaku usaha rumah makan juga diketahui belum menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Karena itu, petugas memberikan peringatan lisan agar alat tersebut selalu tersedia di berbagai tempat yang kerap dikunjungi orang banyak.

Adapun langkah pendisiplinan protokol kesehatan lainnya dilakukan petugas kepada pengunjung rumah makan. Sertu (K) Geby Elvina Purnama meminta warga yang masih berada di tempat untuk segera meninggalkan lokasi jika sudah selesai makan minum. Sebab menurutnya, pemerintah telah mengimbau agar di masa normal baru ini warga menghindari tempat-tempat keramaian, sehingga ia meminta masyarakat tidak berlama-lama di tempat ramai.

“Kalau sudah selesai makan, silakan pulang. Tolong jaraknya jangan dekat-dekat ya bapak ibu,” imbau Sertu Geby.

Baca Juga:   Tim Gugus Tugas Dan Forkopimda Sergai Gelar Rapat Distribusi Bantuan Pemprovsu

Tidak hanya itu, Geby bersama tim lainya juga menjelaskan kepada pengelola rumah makan untuk menyediakan kursi, maksiml dua buah (orang) untuk satu meja. Termasuk jarak dengan meja yang lain harus dijaga minimal 1,5 Meter, disusul langkah menggeser kursi hingga jumlahnya sesuai keamanan protokol kesehatan.

Di tempat lainnya, Geby dan tim juga menyasar SPBU dan swalayan serta para pemuda yang mangkal di pinggir jalan. Melalui pengeras suara, ia meminta warga untuk menggunakan masker dengan benar.

“Tolong maskernya dipakai mas. Jangan berkumpul-kumpul. Kalau tidak ada tujuan, lebih baik pulang ke rumah masing-masing,” kata Geby.

Sejumlah pengendara sepedamotor juga diberikan tindakan tegas berupa hukuman fisik dan sanksi sosial lainnya agar masyarakat mengingat pentingnya menjaga disiplin protokol kesehatan di masa pandemi.