Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanSumut

Rekapitulasi Sebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan Per 17 Juni 2020

×

Rekapitulasi Sebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan Per 17 Juni 2020

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan –  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana akan menerapkan kebijakan tatanan kehidupan normal baru (new normal) mulai 1 Juli mendatang. Meski beresiko karena masih bertambahnya kasus Covid-19 setiap hari,  nyata sejumlah daerah perlahan berupaya menyesuaikan kebijakan tersebut dengan tetap mempertimbangkan dan menjalankan aturan protokol kesehatan sebagaimana yang sudah ditetapkan,  termasuk di wilayah Kabupaten Asahan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, per tanggal 17 Juni 2020 hingga pukul 12.00 WIB, rekapitulasi sebaran penularan virus Corona tercatat jumlah pasien positif 8 orang, dirawat 4 orang, sembuh 3 orang dan meninggal 1 orang.

Hal itu, disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Rahmad Hidayat Siregar, melalui siaran rilisnya yang diterima wartawan, pada hari Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:   Peringatan HUT ke-77 TNI, Faisal Hasrimy Harap Sinergi Baik TNI – Pemkab Sergai Tetap Terjaga

Sebaran rekapitulasi data Covid-19 tersebut, dari 25 kecamatan di kabupaten Asahan, kasus paling banyak terjadi di Kecamatan Kisaran Timur dengan 4 pasien positif, 2 dirawat, 1 sembuh dan 1 meninggal. Sementara di kecamatan lainnya seperti Simpang Empat, 2 positif, 2 sembuh, dan masing masing di Kecamatan Sei Dadap serta Rawang Panca Arga satu orang positif dan mereka sedang mendapatkan perawatan.

“Untuk pasien ODP (orang dalam pemantauan) nihil,” jelasnya.

Ia pun mengatakan, menyesuaikan rencana pemberlakuakn new normal 1 Juli nanti, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan akan terus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat sebagaimana ketentuan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.