Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Rektor UINSU Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus

×

Rektor UINSU Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com lMEDAN- Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial Prof.S ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU.

Bersama dengan Prof.S, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara juga menetapkan seorang pejabat pembuat komitmen UINSU dan seorang kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU.

“Proyek pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU yang dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) tersebut mangkrak tidak selesai dikerjakan, sehingga merugikan negara berkisar Rp10,350 miliar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di kantornya Selasa (1/9/2020) malam.

Baca Juga:   Kodam I/BB Akan Diperkuat Resimen Arhanud

Tatan menjelaskan, kasus ini berawal pada Juli 2017. Saat itu, Rektor UINSU Medan Prof S memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017. Jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721. Kemudian Kementerian Agama RI menyetujui sebesar Rp50 miliar.

“Tapi sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MKBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Padahal negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut,” jelasnya.

Menurut Tatan, setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020, ditemukan kerugian negara mencapai Rp10.350.091.337.

Baca Juga:   Hadiri Pelantikan Petugas PPS Pemilu 2024, Wabup : Jaga Netralitas!

“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut,” bebernya. (MS-8)