Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Pendidikan

Rektor Unpab Sebut Keberadaan LPSK Sangat Dibutuhkan

×

Rektor Unpab Sebut Keberadaan LPSK Sangat Dibutuhkan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com lMEDAN-Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab), Muhammad Isa Indrawan menilai, keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat dibutuhkan di tengah masyarakat. Karenanya sosialisasi keberadaan LPSK ke berbagai daerah dengan bekerja sama dengan akademisi dan komunitas harus terus dilakukan.

“Dengan adanya LPSK, lembaga pendidikan yang berada di fakultas hukum ataupun yang lainnya menjadi pintu sosialisai dan edukasi kepada masyarakat sekitar,” kata Isa Indrawan saat menjadi salah satu narasumber pada Webincang UNPAB TV Talkshow bertema “Mengenal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)” di Gelanggang Mahabento, Kampus 1 Unpab Jalan Gatot Subroto Km 4,5 Medan, kemarin.

Dalam webincang itu juga hadir narasumber lainnya, diantaranya, Dr Hasto Atmojo Suroyo, MKrim (Ketua LPSK RI), Dr Ir Noor Sidharta, MH MBA (Sekretaris Jenderal LPSK RI), dan Rully Novian SH MH (Tenaga Ahli Utama LPSK RI). Webincang dipandu Bachtiar Djanan M dari Pusat Riset dan Pengembangan Unpab.

Baca Juga:   Konsultasi Publik RUU IKN Dengarkan Masukan Akademisi

Webincang yang mengikuti protokol kesehatan ini diikuti 40 orang peserta dari pimpinan Program Studi se-Unpab, dosen, mahasiswa dan pers.

Lebih jauh Rektor Unpab Isa Indrawan menyatakan, perguruan tinggi yang dipimpinnya tetap berdiri tegak untuk menyampaikan tujuan dan kebenaran demi kemaslahatan umat.

Dalam kesempatan itu, Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, LPSK adalah salah satu lembaga non-struktural di Indonesia yang lahir pasca reformasi yang kelahirannya di dorong oleh masyarakat sipil kemudian mendorong negara untuk mengeluarkan satu perundang-undangan yang kemudian dikenal sebagai undang-undang perlindungan saksi dan korban pada tahun 2006.

LPSK, kata Hasto, memberikan pelayanan berupa perlindungan kepada saksi maupun korban sehingga proses peradilan pidana dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga:   67.000 Mahasiswa di Sumut Cuti Kuliah Terdampak Covid-19

“Undang-undang ini lahir karena masyarakat sangat prihatin dengan maraknya kasus-kasus korupsi yang sangat sulit diungkap karena para saksi takut untuk meberikan kesaksian. Karenanya perlu dibentuk lembaga yang dapat memberikan perlindungan kepada saksi sehingga saksi tidak perlu takut akan intimidasi, ancaman dan lain sebagainya dalam memberikan kesaksian,” katanya

Dia juga menyatakan, LPSK siap dilibatkan untuk pembekalan kepada mahasiswa agar memiliki kesadaran tentang pentingnya peranan saksi dan korban.

Sedangkan Sekjen LPSK RI Noor Sidharta mengatakan, semua layanan di LPSK tidak dikenakan biaya

“Terkait dengan psikososial, LPSK tidak bisa bekerja sendiri. LPSK harus dibantu oleh pihak lain seperti kampus, NGO, kementrian lembaga, lembaga filantropi yang memberikan bantuan,” tandasnya.

Baca Juga:   AMTT Dukung Pembangunan UINSU Di Tebingtinggi

Diregaskannya, LPSK siap melindungi dan mendampingi masyarakat di lingkungan kampus misalnya ahli keuangan maupun ahli hukum apabila akan dimintai kesaksian tanpa merasa khawatir.

Dalam rangkaian kegiatan webincang itu, Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo bersama Rektor Unpab Isa Imdrawan juga meresmikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unpab.

Hasto mengharapkan, LBH Unpab ini menjadu pendamping bagi stakeholder untuk memperkuat gerakan sosial, memperjuangkan penegakan hukum, hak azasi manusia, membangun hukum yang adil dan demokratis serta membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Bachtiar Djanan M dari Pusat Riset dan Pengembangan Unpab menjelaskan, webincang dan rangkaian kegiatan lainnya disiarkan langsung (live streaming) di channel YouTube UNPAB TV dan di akun official UNPAB di Facebook dan Instagram. ( MS7)