Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanNasional

Resepsi Pernikahan Harus Seizin Satgas Covid-19

×

Resepsi Pernikahan Harus Seizin Satgas Covid-19

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | AMBON–Guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Ambon, Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Ambon akan membuat kebijakan-kebijakan. Untuk pekan depan akan ada surat edaran kepada masyarakat terkait resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

“Kalaupun ada yang mau menggelar acara resepsi pernikahan bisa mengajukan surat izin kepada Satgas Covid-19, karena kita ketahui bahwa beberapa kegitan yang harus dilakukan di aula dan hotel harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 di Kota Ambon,” kata Juru Bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, kepada info-ambon.com, grup Siberindo.co, Kamis (1/7/2021), di Ambon.

Dijelaskan, yang melaksanakan resepsi pernikahan di gedung maupun acara resepsi yang dilakukan di rumah masyarakat, untuk sementara ditiadakan karena membuat kerumunan dan tidak menjaga jarak.

Baca Juga:   Asahan Targetkan 111.095 Penerima Vaksin di Tahun 2021

Dengan begitu, satgas akan terus melakukan pemantauan secara intensif oleh satgas yang ada pada tingkat desa/negeri dan kelurahan yang tentunya akan diberikan oleh satgas kota Ambon.

“Pemberlakukan akan dilakukan jika harus dilakukan karena kondisi yang diizinkan maka wajib menerapkan pemberlakuan rapid antigen bagi peserta dan pembatasan 50 persen, sehingga kita berharap langkah-langkah ini dapat mencegah tingkat penularan di Kota Ambon,” tandas Adriaansz.

(MS9/Siberindo)