Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Respon Anggota DPRD Sumut, H. Santoso Setelah Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO

×

Respon Anggota DPRD Sumut, H. Santoso Setelah Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini

Asahan – Para petani kelapa sawit akhirnya bernapas lega. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO). Kebijakan itu mulai berlaku Senin 23 Mei 2022.

Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Demokrat, H Santoso memberikan apresiasi terkait hal itu. Politisi dari dapil Asahan, Batu Bara dan Tanjungbalai ini menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Jokowi.

“Mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada bapak Presiden Joko Widodo, yang telah secara resmi mengumumkan pencabutan ekspor CPO,” kata Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Santoso mengatakan kebijakan itu telah menyelamatkan jutaan petani sawit dan para pekerjanya serta diharapkan dapat memulihkan tata niaga tandan buah sawit (TBS).

Baca Juga:   Banjir di Langkat, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman

Dengan kebijakan itu lanjutnya ia optimis para petani sawit dan mereka yang menggantungkan hidup dari sektor ini bisa bergairah kembali dengan normalnya harga jual TBS.

“Walaupun harganya sempat anjlok jangan dibukanya kembali kran ekspor ini mudah-mudahan bisa membuat petani sawit kembali tersenyum,” ucap pria yang juga merupakan ketua Pujakesuma Bersatu Sumut itu.

H Santoso berharap pemerintah diharapkan terus melakukan upaya menstabilkan harga TBS dan melibatkan TNI-Polri untuk menindak tegas para spekulan TBS yang kerap mempermainkan harga, sehingga sangat merugikan petani sawit.

Sekedar diketahui, harga TBS pernah anjlok hingga 50 persen dari harga sebelumnya. Harga jual kelapa sawit kepada agen pengumpul tinggal Rp1.300 per kilogram dibanding sebelumnya di tingkat agen Rp2.950 per kilogram.

Baca Juga:   14 Mantan Anggota DPRD Sumut Bakal Diadili di Medan

“Pemerintah harus bertindak cepat dan mengambil langkah segera untuk mengendalikan harga TBS ke level normal, agar petani tidak semakin resah,” terangnya lagi.

Terakhir, ia meminta kepada pemerintah melalui dinas terkait, untuk melakukan intervensi, guna menstabilkan harga.

“Menindak tegas para spekulan yang ingin mempermainkan harga, untuk kepentingan segelintir oknum maupun pihak-pihak tertentu,” tutupnya. (MS10)