Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Restorative Justice Polres Asahan, Penjual Kue dan Pemuda Curi Sawit Dimaafkan

×

Restorative Justice Polres Asahan, Penjual Kue dan Pemuda Curi Sawit Dimaafkan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN– Polres Asahan menyelesaikan penanganan dua kasus melalui Restorative Justice (RJ) melibatkan penjual kue pada kasus penipuan dan penggelapan serta seorang pemuda yang mencuri sawit tetangganya.

“Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dengan pelakunya,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (26/3/2022).

Pada kasus RJ diselesaikan oleh Polsek Kota Kisaran melibatkan terlapor Monica alias Ica (30) warga Kelurahan Sidodadi Kisaran Barat, Asahan. Kejadian bermula saat Monica bermaksud meminjam uang sebesar Rp 9 juta yang dipakai untuk usaha menjual kue kepada Meilina (29).

“Terlapor datang minta tolong meminjam uang Rp 9 Juta untuk modal usaha menjual kue dan akan dikembalikan sebesar Rp 13.500.000. Dalam waktu yang disepakati uang tak dikembalikan hingga pelapor membuat aduan. Kasus ini kemudian selesai melalui RJ,” jelas Kapolres.

Baca Juga:   Empat Sekawan Pelaku Pembobolan Rumah Kosong di Asahan Ditangkap

Sementara itu, penanganan RJ juga terjadi di Polres Asahan tepatnya di Polsek Air Joman. Seorang pemuda bernama Vikram Luis (25) pelaku pencurian 8 tandan buah sawit tak kuasa menahan haru. Setelah laporan Polisi dicabut, ia langsung berpeluh syukur dengan mencium tangan Hema Malini yang tak lain adalah tetangganya.

Momen itu terjadi di balai musyawarah Polsek Air Joman, Polres Asahan. Perkara itu, selesai melalui restorative justice. Hema, selaku korban dan pemilik buah sawit mencabut laporan terhadap Vikram yang tak lain masih tinggal bertetangga dengannya di dusun VII Desa Silo Lama Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.

“Hasil kesepakatan dalam mediasi restorative justice itu pihak korban memaafkan terlapor serta bersedia untuk mencabut laporan Polisi yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Air Joman dan bersepakat tidak melanjutkannya ke tingkat peradilan,” kata Kanit Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:   Polres Asahan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dari Lapas, 513,94 Gram Sabu Disita

Aksi pencurian yang dilakukan Vikram dilaporkan korban pada 18 Maret 2022 lalu. Polisi kemudian mengusut kejadian itu dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 8 tandan buah sawit dan sebuah goni berwarna cokelat.

Sebelumnya pelaku dijerat melanggar pasal 362 KUHPidana. Dengan adanya mediasi perdamaian ini, korban mencabut laporan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Antara pelaku dan korban ini satu kampung dan keluarga pelaku ini orang susah. Jadi orang tua pelaku mohon kepada korban untuk dimaafkan. Prosesnya diselesaikan di balai musyawarah Polsek Air Joman melalui restorative justice sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Adis.

Perdamaian tersebut, sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative. Perdamaian dihadiri oleh korban disaksikan oleh orang tua pelaku dan perwakilan pemerintahan desa.

Baca Juga:   Pencurian Sepedamotor Makin Sering Terjadi, Ternyata, Tiga Pemuda Ini Tersangkanya

Restorative justice (RJ) menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan RJ ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. (MS10)