Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasional

Ribuan Buku Nikah Dicuri, Kemenag Segera Nyatakan Tidak Berlaku

×

Ribuan Buku Nikah Dicuri, Kemenag Segera Nyatakan Tidak Berlaku

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Dalam sebulan terakhir, ribuan buku nikah dicuri dari sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Yogyakarta dan Jambi.

Hal itu diakui Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Adib, dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2032).

Menyikapi hal ini pihak Kemenag akan mendata nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri itu, untuk mencegah penyalahgunaannya.

Menurut Adib, motif utama pencurian buku nikah ini untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak.

“Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama,” kata Adib.

Untuk melakukan pendataan tersebut, Adib meminta KUA melaporkan jumlah dan nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri kepada Kantor Kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Baca Juga:   Haru, Aulia Rachman Sambangi Kaum Disabilitas di Pertuni Medan

“Setelah kami proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku,” kata Adib.

Dalam sebulan terakhir, lanjut Adib, setidaknya ada dua provinsi yang mengalami kecurian Buku Nikah.

Pertama, terjadi pencurian ratusan Buku Nikah pada sejumlah KUA di Yogyakarta.

Kedua, pencurian ribuan Buku Nikah terjadi di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Adib ini, nomor perforasi buku nikah berguna sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan.

Sepasang buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka yang sama dengan buku nikah pasangan lainnya.

Angka ini mempunyai dua buah kode huruf sebelumnya sebagai salah satu tanda dan kode kemudian lanjut dengan sembilan digit angka.

Baca Juga:   Masuki Tahun Ajaran Baru, Riad Madani Tetap Komitmen Mendidik Anak Menjadi Cerdas dan Berkarakter

Gus Adib menambahkan, pemalsuan atau pencurian buku nikah selalu terjadi. Seperti halnya uang, serumit apa pun pengaman yang dibuat, modus pemalsuan selalu ada.

Oleh sebab itu, yang tak kalah penting adalah mengetahui bagaimana cara cepat mendeteksi otentisitas dokumen tersebut.

“Terkait buku nikah yang dicuri, perlu diwaspadai pemanfaatan buku curian tersebut untuk tujuan-tujuan pemalsuan data nikah oleh pihak yang tidak berwenang,” katanya.

Untuk mengetahui secara cepat buku asli tapi palsu, kata Adib, dapat dilacak melalui kode batang (barcode) yang tertera di buku yang langsung terhubung ke database SIMKAH.

“Jika buku berikut data itu memang benar-benar dikeluarkan oleh KUA, pasti datanya tersimpan dalam SIMKAH,” ujarnya.

Baca Juga:   Nawal Lubis: Perempuan Harus Lebih Beperan dalam Pembangunan Daerah

Selain kode dan nomor buku, pihak yang berkepentingan dapat melacak keaslian dokumen melalui nomor register.

Jadi, kecocokan antara kode, perforasi, dan register merupakan kunci mengetahui keaslian dokumen nikah.

Nomor register nikah merupakan rangkaian angka dengan kode tertentu sehingga menghasilkan nomor register yang unik.

Masyarakat juga dapat mengetahui keaslian buku dengan mencocokkan kode dan nomor perforasi dengan instansi penerbitnya.

Buku nikah menggunakan kode huruf dan nomor tertentu yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing.

“Jika diketahui bahwa kode dan nomor itu tidak sesuai dengan instansi penerbitnya, hampir dipastikan bahwa buku itu palsu,” katanya.