Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Rumah Sakit di Medan Diminta Tambah BOR

×

Rumah Sakit di Medan Diminta Tambah BOR

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Pemerintah Kota Medan mendorong rumah sakit yang ada di Kota Medan untuk dapat menyediakan tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) khusus Pasien Covid-19. Berdasarkan aturan, masing-masing rumah sakit harus menyediakan BOR sebesar 30 persen dari jumlah tempat tidur yang ada guna mengantisipasi adanya peningkatan jumlah pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Hal itu dikatakan oleh Walikota Medan, Bobby Nasution ketika melakukan peninjauan ke Rumah Sakit Hermina, Jalan Asrama, Sei Sikambing, Helvetia, Rabu ( 14/7/2021). Peninjauan ini dilakukan Walikota Medan guna memastikan penambahan jumlah BOR untuk pasien Covid-19 di rumah sakit Hermina, selain itu Bobby Nasution juga meresmikan ruangan Pelayanan Hemodialisa di rumah sakit tersebut.

Baca Juga:   PMPTSP Diminta Ubah IMB Jadi PBG

Dijelaskan Bobby Nasution, berdasarkan data di Kota Medan saat ini ada peningkatan BOR di setiap rumah sakit. Seperti di RS Hermina, peningkatan BOR mencapai 76 persen.

“Tentunya dengan penambahan BOR yang dilakukan ini dapat menampung dan melayani masyarakat Kota Medan yang terpapar virus Covid-19 dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Untuk keseluruhan jumlah BOR di Kota Medan saat ini terjadi peningkatan dari 37 persen mencapai 50,01 persen di beberapa hari belakangan ini, ” kata Bobby Nasution didampingi Plt Kadis Kesehatan, dr Syamsul Nasution.

Bobby Nasution tak menampik, masih ada ditemukan beberapa rumah sakit yang ketersediaan BOR belum mencapai 30 persen. Bahkan, ada juga rumah sakit yang menutup tempat tidur untuk pasien Covid-19 dialihkan lagi untuk pasien umum. Tentunya ini sangat disayangkan karena seharusnya BOR di setiap rumah sakit bertambah ini malah berkurang.

Baca Juga:   Kabupaten Blora Pelajari System E-Parking Yang di Terapkan Pemko Medan

“Pemko Medan terus mendorong agar rumah sakit yang ada untuk menyediakan tempat tidur bagi pasien Covid-19 berdasarkan aturan yakni 30 persen. Oleh karenanya, penambahan BOR sebesar 48 persen RS Hermina ini dapat menjadi contoh bagi rumah sakit lainnya untuk mengikuti jejaknya dengan menambahkan BOR di masing-masing rumah sakit sehingga Dapat melayani masyarakat khususnya pasien Covid-19, karena kesehatan masyarakat nomor 1 bagi kita,” jelas Bobby Nasution.

Sementara itu, Dr Mine Mei, MARS selaku Direktur Rumah Sakit Hermina mengungkapkan, penambahan jumlah tempat tidur untuk pasien Covid-19 sebesar 48 persen ini untuk mengantisipasi terjadinya antrian jumlah Pasien Covid-19. Sebab di rumah sakit ini pernah mengalami 100 persen tempat tidur khusus Pasien Covid-19 terisi.

Baca Juga:   Antisipasi Covid-19, Gubernur Edy Rahmayadi Konsolidasikan Rumah Sakit se-Sumut

“Oleh karena itu, kami menambahkan jumlah BOR dari 124 tempat tidur yang ada di rumah sakit Hermina, 60 tempat tidur disediakan Khusus pasien Covid-19. Selain itu penambahan ini juga sebagai langkah mengikuti ketentuan Pemerintah terkait dengan ketersediaan BOR di rumah Sakit,” jelasnya. (MS7)