Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePeristiwa

Rusak Plafon, 8 Tahanan Narkoba Polres Sergai Kabur

×

Rusak Plafon, 8 Tahanan Narkoba Polres Sergai Kabur

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Delapan tahanan kasus narkoba dari Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Polres Sergai Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, melarikan diri, Minggu (22/11/2020). Delapan tahanan kabur setelah berhasil menjebol plafon dengan cara menggergaji teralis besi dibagian atap kamar mandi tahanan yang diduga sudah melebihi kapasitas. 

Informasi yang diperoleh mediasumutku.com, kejadian pada Minggu (22/11/2020) dini hari sekira pukul 03:30 WIB. Delapan tahanan yang kabur menjebol plafon kamar tahanan dengan cara menggergaji teralis besi atap kamar mandi hingga tembus ke bagian belakang bangunan RTP.

Adapun delapan tahanan
narkoba yang kabur yakni, Zulkifli Matondang, Edi Syahputra, M. Yusuf, Irwansyah Lubis, Sukirman, Reza Pratama, Putra Agus Pratama, M Arifin.

Informasi kaburnya tahanan itu awalnya karena ada laporan dari tahanan Reskrim inisial H alias D. Dimana, sekitar pukul 03:30 WIB, H ingin melaksanakan shalat tahajud. Saat itu, hendak mengambil air wudhu ke kamar mandi.

Waktu itu, H melihat ada pecahan plafon. Ia kemudian langsung keluar dari kamar mandi untuk membangunkan teman tahahan inisial DG dan membangunkan tahanan yang berada di lorong inisial M AN alias Layau.

Saat itu memanggil anak kunci
RH dan memanggil penjaga piket jaga RTP Briptu BS untuk memberitahukan adanya tahanan kabur dari lewat kamar mandi dan menjebol plafon blok C diduga dengan cara menggergaji teralis besi bagian atap kamar mandi di Blok C. Dan tembus keluar ke bagian belakang bangunan RTP.

Menanggapi hal ini, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat dihubungi mediasumutku.com membenarkan kejadian delapan tahanan kasus narkoba melarikan diri.

“Iya benar, sekira pukul 03:30 Wib, delapan tahanan tersangka kasus narkoba tadi pagi melarikan diri dari atap plafon kamar mandi dengan merusak plafon. Karena lokasi ruangan tahanan sudah melebihi kapasitas. Namun, saat ini tim sudah melakukan pengejaraan terhadap tersangka,” pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin. (MS6)

Baca Juga:   Pasca Bom Bunuh Diri di Makasar, Polres Sergai Perketat Keamanan