Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Saat Istri Tertidur Pulas, Ayah Cabul Ini Tidurin Putrinya Sendiri

×

Saat Istri Tertidur Pulas, Ayah Cabul Ini Tidurin Putrinya Sendiri

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MALANG – Abdul Jalil (42) ayah asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan berdalih menyetubuhi putri kandungnya berinisial SDL (14) karena sudah tak perawan lagi.

“Persetubuhan itu saya lakukan atas dasar suka, saya suka sama anak saya. Apalagi pas tau kalau dia (korban) sudah tidak perawan lagi. Saya jadi kepikiran untuk menyetubuhinya,” ungkap Abdul Jalil dihadapan media di Mapolres Malang.

Ia juga mengaku telah menyetubuhi 9 kali putrinya, dua di antaranya saat putrinya tengah berada di rumahnya di Kecamatan Purwosari, Pasuruan. “Selama ini, istri tidak tahu kalau saya sering menyetubuhi dia (korban),” ucapnya kembali.

Bahkan tersangka nekat melakukan aksi bejatnya saat istrinya tengah tertidur pulas. Ia pun dengan leluasa melakukan hubungan intim dengan anaknya di ruangan lain yang agak jauh dari kamar tidur istrinya.

Baca Juga:   Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Diteken, Edy Rahmayadi : Agar Lebih Efektif dan Efisien

Bila Abdul Jalil tak bisa mengendalikan nafsunya ia kerap menjemput putrinya di tempat kerja di sebuah rumah makan di Pasuruan dan mengajaknya menginap di penginapan di daerah Tretes dan Lawang.

“Setelah saya jemput di tempat kerjaannya, dia (korban) saya ajak ke Tretes. Kalau tidak ya ke losmen yang ada di Lawang. Kalau gituan di rumah ya nunggu istri saya tidur. Tapi pas di Tretes dan losmen yang ada di Lawang saya lakukan diam-diam, saya tidak pernah izin ke istri pas bawa anak saya ke sana (tretes dan losmen),” jelas pria berprofesi tukang ojek pangkalan ini.

Tersangka yang kecanduan seks juga kerap kali menyewa pekerja seks komersial (PSK) bila putrinya berhalangan ‘melayaninya’.

Baca Juga:   Terjawab Sudah, Ini Alasan Suami yang Kapak Isterinya Hingga Tewas di Asahan

“Kalau tidak bisa (menyetubuhi anaknya) sewa PSK. Tapi meski sudah 9 kali saya setubuhi, tapi dia (korban) tidak sampai hamil,” ucapnya ringan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Abdul Jalil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang usai tertangkap basah meniduri putri kandungnya SDL di sebuah Losmen di Jalan Dr. Wahidin Lawang, Kabupaten Malang pada Selasa 5 November 2019.

Kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke kakek dan tunangannya usai janji dinikahkan ayah kandungnya tak juga terpenuhi. Bahkan ayah kandungnya tega menyetubuhinya beberapa kali sejak tahun 2018.

Akibat perbuatannya, Abdul Jalil terancam dijerat Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:   Jokowi Minta Perubahan Fundamental Pengadaan Barang