Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlinePolitikSumut

Sah! Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Disepakati

×

Sah! Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Disepakati

Sebarkan artikel ini

SERGAI- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serdang Bedagai menyepakati tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran (TA) 2021. Perubahan ini yang telah disepakati ini diharapkan mencerminkan penuntasan prioritas pembangunan Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Bupati Serdang Bedagai, Adlin Umar Yusri Tambunan, saat memberikan kata sambutan usai penandatanganan kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA 2021, di Gedung DPRD, Senin (20/9/2021).

“Alhamdulillah, proses untuk merumuskan dan menyempurnakan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA 2021, telah kita lalui dan selesaikan dengan baik. Terima kasih kepada semua pihak. Kita berharap perubahan kebijakan ini mencerminkan penuntasan prioritas pembangunan Kabupaten Serdang Bedagai,” ujarnya.

Wabup Adlin Tambunan juga mengatakan tentang pengkajian terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah yang dikaji Badan Pembentukan Peraturan Daerah, (BAPPEMPERDA). Pertama, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Ranperda ini menindaklanjuti PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kedua, Ranperda Kabupaten Serdang Bedagai tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di kabupaten ini. Rancangan ini diajukan untuk menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentanng Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

“Kedua Ranperda ini diharapkan dapat dibahas secara bersama antara pihak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” ucapnya.

Ia menjelaskan kebijakan perubahan ini sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan nyata pemerintah daerah memberikan pelayanan serta mensejahterakan masyarakat di situasi pandemi Covid-19 saat ini.

“Dengan tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai, dan menjadi pedoman dalam penyusunan R-PAPBD TA 2021,” ungkapnya. **

Baca Juga:   Rakor Bersama Forum TJSLP, Bupati Darma Wijaya : Saya Bangga Terhadap Kepedulian Perusahaan Atasi Banjir di Sergai