Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineNasional

Salahi Aturan, Koperasi Hanson Mitra Mandiri Diawasi Kemenkop RI & OJK

×

Salahi Aturan, Koperasi Hanson Mitra Mandiri Diawasi Kemenkop RI & OJK

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta –Akibat tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di koperasi maka Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM), saat ini dipastikan menyalahi ketentuan yang berlaku karena menyalahgunakan izin pendirian koperasi. Izin yang diberikan pemerintah pada 2018 adalah koperasi konsumen, namun dalam perjalannya justru digunakan untuk menghimpun dana anggota dan masyarakat di luar anggota koperasi.

Demikian yang dikatakan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno di sekretariatnya, Selasa (28/1/2020)

Suparno mengatakan bahwa dana anggota dan non anggota dikoleksi oleh HMM rupanya dimanifestasikan pada perusahaan inti yaitu PT Hanson Internasional Tbk untuk bisnis properti.

Hal itu tidak bisa dibenarkan karena menyalahi ketentuan. Sobat KUKM jangan mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi ya, yakini betul sebelum melakukan investasi sebab sebuah Koperasi yang bagus masih banyak loh.

Baca Juga:   Mulai 1 April, PELNI Jadikan GeNose C19 Alternatif Syarat Keberangkatan

Untuk memastikan memecahkan persoalan ini Kemenkop UKM bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti ojk indonesia yang akan menangani bagian korporasinya. (*/ms8)