Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Satgas Covid-19 Kota Medan Sosialisasikan Perwal AKB Di Tempat Hiburan Malam

×

Satgas Covid-19 Kota Medan Sosialisasikan Perwal AKB Di Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com lMEDAN-  Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pariwisata Kota Medan mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan nomor 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (19/9) hingga Minggu (20/9) dini hari.
Terhitung ada sembilan lokasi yang menjadi tujuan Tim Satgas Covid-19. Sosialisasi Perwal dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan dan Kadis Pariwisata Agus Suriono. Adapun kesembilan lokasi tersebut yakni District 10 Restaurant & Bar, Harbour 9, IX Nine Family KTV di Jalan Imam Bonjol. Lalu, Bel Mondo Cafe Jalan Teuku Daud dan Shoot Resto Bar and Club di Jalan Kapten Patimura Medan.
 Kemudian, The Traders Cafe Restaurant & Bar Jalan Kapten Patimura, Grand Station Karaoke Jalan Brigjen Katamso, New Zone Entertainment Jalan Kolonel Sugiono serta di Heaven Hell 2 Jalan Pegadaian Medan.
Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono menyebutkan, sosialisasi dilakukan guna mengingatkan, melihat dan mengetahui kedisiplinan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan pelaku usaha dan para pengunjung.
Selain melakukan sosialisasi, sebutnya, Tim Satgas Covid-19 juga memberikan sanksi surat teguran kepada pengelola usaha Bel Mondo Cafe. Sedangkan di tempat hiburan malam dan karaoke tim melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke setiap ruangan yang ada.
“Diharapkan, kegiatan sosialisasi yang gencar dilakukan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan pengunjung untuk mematuhi aturan yang berlaku sesuai Perwal No.27/2020,”katanya.
Sebelum memulai sosialisasi, tim terlebih dahulu meminta agar seluruh aktifitas dihentikan dan menghidupkan semua lampu penerangan. Setelah itu, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya penegekan Perwal No.27/2020 guna mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi Perwal sekaligus memberi sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak mengikuti dan mematuhi aturan yang berlaku. Kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk menekan angka sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Agus.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan dengan tegas mengatakan, hal serupa akan terus dilalukan secara berkala oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Medan. Dengan harapan, masyarakat tidal abai dan lalai dalam mengikuti peraturan yang diberlakukan terutama dalam mengikuti pedoman AKB pada kondisi pandemi Covid-19.
“Dibutuhkan partisipasi dari kita semua untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jangan abai dan lalai, sebab kontribusi kecil yang kita lakukan berpengaruh besar untuk menuntaskan penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Karena, virus ini dapat menyerang siapa saja, jadi kami mohon kerja sama dan kesediaan dari kita semua untuk mematuhi protokol kesehatan,” tegas Sofyan.(MS7)
Baca Juga:   Pembangunan Underpass HM Yamin Dimulai, Ditargetkan Selesai 15 Bulan