Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedan

Satlantas Polrestabes Medan Tilang 148 Kendaraan Dalam Sepekan

×

Satlantas Polrestabes Medan Tilang 148 Kendaraan Dalam Sepekan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan memberi tindakan langsung (Tilang) kepada 148 pengendara roda dua dan empat dalam waktu sepekan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Tilang diberikan karena kendaraan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi alias berknalpot blong sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Undang-undang No. 22/2009 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. P.56/2019.

“Penindakan ini dilakukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Medan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar, Jumat, (7/8/2020).

Mantan Kapolsek Medan Area ini menyampaikan, sebelum dikembalikan kepada pemiliknya, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut diwajibkan untuk mengembalikannya ke stelan pabrik atau sesuai model awal.

Baca Juga:   Prabowo Tinjau Universitas Pertahanan

“Selama di Pos Lantas Lapangan Merdeka, kepada para pelanggar ditunjukkan ambang batas kebisingan kendaraan dengan alat ukur bersama dengan petugas Dishub Kota Medan dan diberikan penerangan tentang pasal yang dilanggar dan akibat-akibat ditimbulkan seperti balap liar oleh para kelompok bermotor, munculnya geng-geng motor yang selalu buat onar, kebisingan yang selalu mengganggu orang yang sedang istirahat/beribadah hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas,” jelas Kasatlantas

Penindakan, kata Kasatlantas akan terus dilaksanakan dengan bersifat hunting.

“Terhadap seluruh barang bukti knalpot blong yang disita, ke depannya akan dilaksanakan pemusnahan secara massal,” pungkas mantan Kabag Sumda Polrestabes Medan.