Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHukrimSumut

Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Serbajadi

×

Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Serbajadi

Sebarkan artikel ini

SERGAI-Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Serbajadi dan berikut barang bukti sebesar brutto 11,93 gram sabu diamankan. Senin (9/5/2022) sekira pukul 13:30 WIB.

Informasi yang diperoleh, Pelaku yang diamankan diketahui Fahruddin alias Utoh (37) warga Dusun II Kuala Bali, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Hasil penangkapan pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu kotak rokok surya, satu helay plastik klip besar kosong, 3 helay plastik klip sedang kosong, satu plastik asoi putih, satu buah sekop runcing

Kemudian Satu helay plastik klip besar berisikan butiran kristal diduga sabu berat 9.78 gram, Satu helay plastik klip sedang berisikan butiran kristal diduga sabu berat 2.15 gram dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol BK4357 XAY.

Baca Juga:   Curah Hujan Tinggi, Banjir Melanda 7 Kecamatan di Serdang Bedagai, Ini Daftarnya...

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi , Selasa (10/5) mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, tim opsnal satnarkoba langsung melakukan undercover buy untuk langsung melakukan pembelian sabu tersebut kepada tersangka Utoh. Namun saat hendak ditangkap tersangka sempat melarikan diri. Kemudian berhasil ditangkap.

“Hasil penangkapan tersangka UTOH, dirinya sempat membuang barang bukti diduga narkotika jenis sabu kedalam Sumur. Setelah pengambilan barang bukti yang turut disaksikan Kepala dusun tersangka tidak berkutik setelah barang bukti berupa sabu ditemukan,” papar AKP Juriadi.

Hasil interogasi, lanjut Kasat. Tersangka mengakui jika barang bukti sabu yang sebesar brutto 11,93 gram sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka inisial AB warga Galang Deli Serdang.

Baca Juga:   Capai 74% Vaksinasi,Kapus Teluk Mengkudu : Akan Terus Kedepankan Pelayanan Kesehatan Prima

Selanjutnya tim opsnal Narkoba melakukan pengembangan sesuai pengakuan tersangka Utoh. Namun setiba dilokasi tersangka AB sudah melarikan diri dan tidak berhasil diamankan Daftar Pencarian orang (DPO). Kemudian tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai.

“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Belawan.

(MS8)