Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Curanmor

×

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.cum| Tebing Tinggi- Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi, bersama Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda SPN Siregar mengamankan pelaku pencurian sepeda motor, Abdul Haidir alias Bejoy (40), warga Jalan Gelatik Lingkungan I, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, sekitar pukul 16.00 Wib, Selasa (1/9/2020).

Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Wirhan Arif  melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Jesua Naenggolan, membenarkan adanya penangkapan itu. Dikatakannya, Bejoy ditangkap di Dusun III, Kampung Sigambiri, Desa Mariah Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. 

“Dari penangkapan tersebut, petugas polisi juga mengamankan barang bukti, berupa, beberapa bodi sepeda motor,”sebut Jesua.

Baca Juga:   Terekam CCTV, Curanmor Berhasil Ditangkap Tekab Polsek Perbaungan

Disebutkan Jesua, kejadian pencurian sepeda motor berawal dari Irianto (36), warga Dusun III, Kampung Sigambiri yang saat itu mengendarai sepeda motor merk Yamaha dirumahnya. Kemudian, Irianto memarkirkan sepeda motornya, di depan rumahnya, namun Irianto lupa mencabut kunci sepeda motornya.

“Setelah itu, Irianto masuk ke dalam rumah. Dan sekira pukul 18.30 Wib, Irianto dan saksi Hari Agustin Sinaga yang sedang makan malam didalam rumah tiba-tiba mendengar ada suara sepeda motor yang dihidupkan dari depan rumah. Saat dilihat ke depan rumah, rupanya sepeda motornya dibawa seseorang yang tidak dikenal,”kata Jesua.

Atas kejadian tersebut, Irianto melaporkan kejadian ke kepolisian. Kemudian, petugas polisi langsung melakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Rambutan bersama Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

“Lalu, pada tanggal 1 September 2020, petugas berhasil menangkap pelaku di jalan Letda Sujono, Gang Gelatik, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna putih biru BK 2722 NAC sekitar Rp 8juta,”sebutnya. (MS12)

Baca Juga:   KPK Sita Mobil dan Dokumen Perjalanan Dzulmi Eldin ke Jepang