Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Satreskrim Tanjungbalai Amankan Pelaku Pencuri HP

×

Satreskrim Tanjungbalai Amankan Pelaku Pencuri HP

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tanjungbalai : Satreskrim Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku jambret dengan inisial ASS alias Tia (28) warga Jalan Stasiun Kereta Api, Gang Kampung Kompa, Desa Perlanaan, Kabupaten Simalungun kini mendekam di tahanan Polres Tanjungbalai.

Tia ditangkap Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, karena menjambret sebuah handphone milik Novia Mayandhani (18) di kawasan Jalan Cokroaminoto Simpang Jalan Gereja Kota Tanjungbalai pada Jumat (22/5/2020) sekitar pukul 23.20 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka Tia yang dibonceng temannya menjambret handphone dengan cara memepet kendaraan korban.

“Tersangka merampas hape dari tangan korban. Jadi, begitu sadar hapenya dijambret, korban langsung teriak,” ungkap Putu Yudha kepada media, Sabtu (23/5/2020).

Baca Juga:   Balon Bupati Dan Wabup Sergai "DAMBAAN" Banjir Dukungan di Pilkada 2020

Tak lama setelah penjabretan, tim Tekab Polres Tanjungbalai yang kebetulan berada tak jauh dari lokasi, langsung bergerak cepat ke lokasi mengejar pelaku.

Petugas berhasil menangkap tersangka Tia, bersama dengan barang bukti satu unit handphone Realmi 3 tipe RMX warna biru milik korban dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih.

Sedangkan rekan tersangka, bernama Deka Dedek berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.

“Teman tersangka, yang identitasnya telah diketahui masih dalam buruan petugas, Polres Tanjungbalai,” sebutnya.

Tersangka Tia saat ini sedang menjalani proses hukum oleh penyidik dan pengembangan lebih lanjut.