Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
ArtikelBermartabatHeadlineKesehatanMedanSumut

Satu Kata Untuk Menekan Penyebaran Covid-19, Taati Protokol Kesehatan

×

Satu Kata Untuk Menekan Penyebaran Covid-19, Taati Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan dimana pun berada. Vaksinasi dan perlakuan lainnya adalah sebagai pendukung.

Saat berkunjung ke Karo dan menyaksikan proses vaksinasi di Kabupaten Karo, Edy Rahmayadi juga mengingatkan masyarakat agar taat dengan protokol kesehatan.

Pandemi Covid-19 belum berakhir, kata Edy Rahmayadi itu sebabnya masyarakat harus terus menaati protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Saudara-saudaraku, Tanah Karo ini sangat penting, karena sebagian logistik pertanian, seperti sayur mayur itu lebih banyak datangnya dari Tanah Karo, jika banyak yang terpapar Covid-19, orang Sumut tak makan nanti, ” katanya kepada para peserta vaksinasi.

Disampaikan Gubernur, saat ini perkembangan Covid-19 di Tanah Karo sudah berada di level 3. Menurut Gubernur, level tersebut merupakan kondisi rawan. Untuk itu, selain vaksinasi, mematuhi Prokes adalah hal harus dipatuhi.

“Sehat itu yang pertama patuhi dengan benar jangan pernah melepas masker, pastikan gunakan masker,” kata Gubernur.

Kehadiran pemerintah saat ini, lanjut Edy Rahmayadi adalah melakukan vaksinasi secara bertahap. Vaksin dari Jakarta akan terus dikirim untuk memenuhi kebutuhan vaksin di daerah ini. Saat ini stok vaksin di Sumut sangat terbatas. Untuk menunggu itu, Gubernur kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi prokes.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Minta NMI Terus Berkiprah Untuk Kemaslahatan Umat

“Sambil menunggu vaksin, Prokes wajib dilakukan, sama-sama kita lakukan ini, ” kata Gubernur.

Penanganan Covid-19, papar Gubsu yang paling utama sebenarnya adalah taati protokol kesehatan, vaksinasi ini adalah pendukungnya. Dengan divaksin, kita akan lebih imun terhadap serangan virus. Sampai hari ini, vaksinasi di Sumut masih mencapai 14 persen dosis tahap 1 dan 7 persen dosis tahap 2. Ke depan, ada sekitar 9 juta warga Sumut yang harus kita vaksin, yaitu 70 persen untuk jumlah penduduk. Secara bertahap vaksin akan dikirim dari Jakarta.

Edy Rahmayadi menegaskan, semua elemen ikut bertanggungjawab dalam mensosialisasikan betapa pentingnya menaati protokol kesehatan. Penyekatan tetap dilakukan untuk mengurangi terjadinya kerumunan dan memastikan rakyat itu taat termasuk kegiatan perekonomian.

Dandim 0205 Yuli Eko Hadiyanto menyampaikan peserta yang mengikuti vaksinasi sebanyak 1.400 peserta. Vaksinasi dilakukan dengan menerapkan Prokes secara ketat.

Baca Juga:   Selama 14 Hari, Polres Sergai Gelar Pasukan OPS Zebra Toba

“Diharapkan, dengan vaksinasi ini, herd immunity segera tercapai di Sumut, khususnya Tanah Karo,” katanya.

Taati 5M

Sementara itu, Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa vaksin adalah salah satu upaya kita dalam meningkatkan imun tubuh. Walaupun sudah divaksin, kami juga tetap mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M. Sebagaimana ditetapkan bahwa Kota Medan masuk dalam PPKM Level 4, oleh karena itu selain menaati 5 M, masyarakat juga agar menaati Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3.

Walikota Medan M Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak jauh berbeda dengan PPKM Level 4. Perbedaannya hanya sedikit saja, terutama di kegiatan perekonomian dimana selama ini boleh buka dan sudah bisa melayani makan di tempat dengan batas waktu 20 menit saja dan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WIB untuk pelaku usaha UMKM.

Baca Juga:   1.543 Warga Ikuti Vaksinasi Tahap II di Kecamatan Aek Songsongan

“Namun untuk restoran yang besar dan kapasitas pengunjungnya besar belum diperkenankan untuk makan di tempat. Restoran tetap diperbolehkan buka tapi hanya bisa melayani take away atau drive thru. Intinya tidak boleh ada kerumunan, makanya resto besar belum diperbolehkan melayani makan di tempat,” tandasnya.

Anggota DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen menyampaikan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat lalu kemudian menjadi PPKM Level 4 untuk Kota Medan perlu disikapi dan dievaluasi ke depan. Terutama dalam penerapannya di lapangan harus benar-benar dijalankan dengan sikap yang humanis, bukan dengan cara arogan dan menambah beban masyarakat.

“Sosialisasi dan seruan tentang arti pentingnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan bukan hanya tugas pemerintah, semua elemen ikut bertanggungjawab dalam hal ini,” paparnya.

Wong Chun Sen menambahkan, ketika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan, ke depan kita punya harapan bahwa pandemi Covid-19 segera berakhir dan semua kegiatan bisa kita jalankan dengan perubahan perilaku yang baru.